Uang Rp1 Miliar Ibunda Indra Kenz Disita Polisi

Uang Rp1 Miliar  Ibunda Indra Kenz Disita Polisi

Mabes Polri menyita uang senilai Rp1,88 miliar milik Indra Kenz.--Antara

JAKARTA, FIN.CO.ID- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) melakukan penyitaan uang milik Indra Kesuma atau Indra Kenz. 

Polisi menyita uang sebesar Rp1 Miliar yang merupakan uang pemberian Indra Kenz ke Ibunya yang berinisial S. Uang Rp1 Miliar tersebut akan disita jika terbukti hasil dari tindak pidana investasi bodong binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz. 

“Kalau uang dari hasil tindak pidana (kasus Binomo) pasti akan disita,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari PMJ news pada Senin, 4 April 2022. 

(BACA JUGA:Polisi Panggil Rudy Salim, Jadi Saksi Kasus Binomo Indra Kenz)

(BACA JUGA:Periksa Fakarich Guru Trading Indra Kenz, Polisi Dalami Aliran Dana Terkait Binomo)

POL Ahmad meneruskan, uang dan aset yang terbukti hasil dari tindak pidana investasi bodong Binomo akan disita untuk dijadikan bukti perkara. 

Sebelumnya, Ibunda Indra Kenz berinisial S mendapatkan surat pemanggilan dari Polda metro jaya untuk melakuakn pemeriksaan . 

Dalam proses penyelidikan tersebut, Indra Kenz diketahui memberikan sejumlah uang senilai Rp1 miliar ke ibunya yang berinisial S. Fakta itu terkuak usai S menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. 

"S telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas aliran dana Rp1 miliar dari IK," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Sabtu, 2 Maret 2022. 

Dikatakan Gatot, uang senilai Rp1 miliar yang diberikan Indra Kenz itu digunakan oleh S untuk biaya pengobatan atas penyakit yang diidapnya dan kehidupan sehari-hari. 

Dalam perkara tersebut, Indra Kenz sebagai afiliator ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan berbasis investasi melalui aplikasi binary option binomo. 

Perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 

Terkait kasus pemeriksaan peniupuan Binary Option, Polisi telah menangkap guru Indra Kenz. Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang telah menyerahkan diri ke polda metro jaya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: