Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Minuman Beralkohol Bernilai Rp10 Miliar, Melalui Operasi Jaring Sriwijaya

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Minuman Beralkohol Bernilai Rp10 Miliar, Melalui Operasi Jaring Sriwijaya

Ilustrasi Minuman beralkohol . (FOTO: Dok Bea Cukai)--

KARIMUN, FIN.CO.ID - Operasi patroli Bea Cukai “Jaring Sriwijaya 2022” berhasil menggagalkan penyelundupan minuman beralkohol pada tanggal 25 Maret 2022 lalu. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri), Akhmad Rofiq dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 31 Maret 2022 lalu. 

(BACA JUGA:Wujudkan Komitmen Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Barang-Barang Ilegal)

Dijelaskan Rofiq minuman beralkohol tersebut dibawa oleh KM Rezeki Baru, yang diduga berasal dari Singapura dan diperkirakan akan diselundupkan ke pesisir timur Sumatera. 

Dari hasil pencacahan oleh petugas, nilai barang yang disita mencapai Rp10,4 miliar, serta berpotensi merugikan negara hingga Rp21,5 miliar, yang terdiri dari pungutan bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh pasal 22). 

“Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya merupakan operasi yang dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja Bea Cukai, khususnya di pesisir timur Sumatra dan Kalimantan Barat. Keberhasilan kali ini tidak terlepas dari sinergi yang baik dari unsur yang terlibat, yaitu Bea Cukai Kepri, Bea Cukai Batam, PSO Tanjung Balai Karimun, PSO Batam, dan Bea Cukai Sumbagtim, yang dikoordinasikan dengan baik oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat,” ujar Rofiq dalam keterangannya, dikutip Senin 4 April 2022. 

(BACA JUGA:Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Sejumlah Daerah)

Dijelaskan Rofiq, penangkapan bermula dari adanya informasi mengenai pemasukan minuman beralkohol ilegal melalui jalur laut. 

Unit-unit yang sedang berpatroli kemudian bersiaga melakukan pengamatan. Untuk meningkatkan keakuratan, pengamatan dari kapal patroli juga menggunakan radar. 

Kemudian, unit yang bertugas di sekitar Pulau Bintan berhasil mendeteksi pergerakan kapal dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima, pada tanggal 25 Maret 2022, pukul 02.30. 

Dengan dibantu oleh unit patroli lainnya, kapal tersebut berhasil dikejar, untuk kemudian tim patroli berhasil sandar dan kemudian melakukan pemeriksaan di atas kapal. 

(BACA JUGA:5 Fakta Kecelakaan Toyota Avanza vs Truk Minyak di Cirebon yang Tewaskan 6 Orang)

"Pengejaran sempat terhambat, karena kapal penyelundup menonaktifkan AIS (Automatic Identification System) ketika memasuki perairan daerah pabean Indonesia. Modus ini cukup jamak dilakukan oleh kapal penyelundup, dengan tujuan untuk mengelabui petugas patroli Bea Cukai. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kapal tersebut bernama KM Rezeki Baru. Petugas lalu menemukan muatan karton dibalut dengan plastik hitam, yang ketika dibuka adalah minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah. Kemudian, terhadap barang bukti berupa KM Rezeki Baru dan minuman beralkohol, beserta tujuh orang awak kapal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kepri, untuk diproses sesuai ketentuan yang ada. Dari hasil pencacahan, diketahui bahwa minuman beralkohol yang disita berjumlah 11.655 botol yang dikemas dalam 1.173 karton, dan terdiri dari berbagai merek," jelasnya. 

Atas kejadian tersebut, telah ditetapkan seorang tersangka berinisial SMR selaku nakhoda, yang diduga melanggar pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan dan/atau pasal 54 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda Rp5 miliar. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: