“Bea Cukai berkomitmen untuk menjaga wilayah Republik Indonesia dari pemasukan barang-barang ilegal. Seperti diketahui, peredaran komoditas minuman beralkohol di Indonesia diatur oleh beberapa ketentuan. Salah satu dari ketentuan tersebut mewajibkan Bea Cukai untuk memungut pendapatan negara dalam bentuk cukai. Ini yang harus menjadi perhatian bagi siapapun yang bermaksud mengedarkan jenis komoditas ini,” pungkas Rofiq.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Minuman Beralkohol Bernilai Rp10 Miliar, Melalui Operasi Jaring Sriwijaya
fin.co.id - 04/04/2022, 16:37 WIB
Ilustrasi Minuman beralkohol . (FOTO: Dok Bea Cukai)
TERKINI
Terpopuler
URI URI
Tim Indonesia Kirim 432 Atlet dari 35 Cabang Olahraga ke Asian Games Aichi-Nagoya 2026
Darurat Pendidikan Jakarta Utara: 13.833 Anak Putus Sekolah dan 33 Kasus Perkawinan Dini Terbongkar!
Indonesia Terancam Kekeringan! BMKG: El Nino Kuat Bertahan hingga 2027
Soal Pemanggilan Menhut Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak!