“Bea Cukai berkomitmen untuk menjaga wilayah Republik Indonesia dari pemasukan barang-barang ilegal. Seperti diketahui, peredaran komoditas minuman beralkohol di Indonesia diatur oleh beberapa ketentuan. Salah satu dari ketentuan tersebut mewajibkan Bea Cukai untuk memungut pendapatan negara dalam bentuk cukai. Ini yang harus menjadi perhatian bagi siapapun yang bermaksud mengedarkan jenis komoditas ini,” pungkas Rofiq.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Minuman Beralkohol Bernilai Rp10 Miliar, Melalui Operasi Jaring Sriwijaya
fin.co.id - 04/04/2022, 16:37 WIB
Ilustrasi Minuman beralkohol . (FOTO: Dok Bea Cukai)
TERKINI
Terpopuler
1
Klasemen Sementara Moto3 2026: Veda Ega Pratama Tembus Posisi Keempat
2 hari lalu
2
Prancis vs Pantai Gading 1-2, Les Bleus Tersungkur Jelang Piala Dunia 2026
2 hari lalu
3
Immanuel Ebenezer Ingatkan Prabowo: Bulan Juni-Juli Ada Gejolak Besar untuk Gulingkan Pemerintah
2 hari lalu
4
Kronologi Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah: Berawal dari Nafkah Anak, Caci Maki, Lalu Minta Maaf
1 hari lalu
5
Jerman vs Amerika Serikat Laga Uji Coba: Tim Panser Menang 2-1
13 jam lalu