News

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Minuman Beralkohol Bernilai Rp10 Miliar, Melalui Operasi Jaring Sriwijaya

Penyelundupan minuman beralkohol senilai Rp10 miliar digagalkan Bea Cukai melalui operasi Jaring Sriwijaya 2022

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Minuman Beralkohol Bernilai Rp10 Miliar, Melalui Operasi Jaring Sriwijaya
Ilustrasi Minuman beralkohol . (FOTO: Dok Bea Cukai)

“Bea Cukai berkomitmen untuk menjaga wilayah Republik Indonesia dari pemasukan barang-barang ilegal. Seperti diketahui, peredaran komoditas minuman beralkohol di Indonesia diatur oleh beberapa ketentuan. Salah satu dari ketentuan tersebut mewajibkan Bea Cukai untuk memungut pendapatan negara dalam bentuk cukai. Ini yang harus menjadi perhatian bagi siapapun yang bermaksud mengedarkan jenis komoditas ini,” pungkas Rofiq.

Berita Terkait