Jalani Pemeriksaan Kasus Pornografis, Dea OnlyFans Bawa Buku Rekening

Jalani Pemeriksaan Kasus Pornografis, Dea OnlyFans Bawa Buku Rekening

Dea only fans--Instagram /@gresaidss

JAKARTA, FIN.CO.ID- Gusti Dea Ayu Dewanti atau dikenal dengan Dea Onlyfans kembali menghadap kepolisian untuk melakukan pemeriksaan atas kasus penyebaran pornografi.

Tidak sendiri, Dea Only fans didampingi dua kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, tidak banyak kata Dea menjelaskan bahwa akan melakukan pemeriksaan.

Hari ini pemeriksaan tambahan dan wajib lapor," ujar Dea dikutip dari PMJ news pada senin,4 April 2022.

(BACA JUGA:Tiga Gejala Baru COVID, Efeknya ke Telinga, Otot dan Otak)

(BACA JUGA:Anggota KKB Papua Ali Teu Kogaya Ditembak Mati Satgas Cartenz)

Kedatanganya kali ini, Dea Onlyfans membawa barang bukti baru untuk diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, berupa buku rekening terkait penghasilan didapat dari video porno di situs Onlyfans

"Bawa (catatan rekening)," jelasnya.

(BACA JUGA:Mahfud MD Bilang Haram Dirikan Negara Seperti yang Dibentuk Nabi Muhammad SAW)

Sebagaimana diketahui,tim kepolisian telah menetapkan Dea sebagai tersangka kasus pornografi yang dapat diakses dokumen eletronik yaitu situs onlyfas.meski demikian tim 

Sebagai informasi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Dea sebagai tersangka kasus pornografi terkait dengan konten porno yang diunggah di situs OnlyFans.Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea OnlyFans. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor.

Sejauh ini tim kepolisian sedang menyelidiki kasus pornografi, penyelidikan tersebut terhadap kekasihnya Dea yang bernama Dicky Reno Zulpratomo pada Jumat, 1 April 2022.

Dalam hasil penyelidikan tersebut Dicky tidak mengetahui video yang dibuatnya bersama Desa tersebar

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan Dicky tak mengetahui video syur dibuatnya bersama Dea bisa tersebar luas ke situs OnlyFans. Sehingga penyidik belum bisa menetapkan Dicky sebagai tersangka.

"Jadi di UU ITE belum bisa kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kalau kita masukkan UU Pornografi juga tidak bisa karen pengakuan yang bersangkutan itu video hanya untuk mereka berdua saja," ungkap Aulia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: