Mahfud MD Bilang Haram Dirikan Negara Seperti yang Dibentuk Nabi Muhammad SAW

Mahfud MD Bilang Haram Dirikan Negara Seperti yang Dibentuk Nabi Muhammad SAW

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD.-Dok Kemenkopolhukam-

JAKARTA, FIN.CO.ID-- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, era moder sekarang, tidak bisa mendirikan negara seperti yang dibentuk Nabi Muhammad Salallhu'alihi wassalam (SAW) pada zaman dulu di Mekkah dan Madina. Mahfud MD bahkan menyebut haram hukumnya.

"Kita enggak bisa dan dilarang membentuk negara seperti yang dibentuk oleh nabi, enggak boleh. Haram hukumnya," ujar Mahfud MD saat memberikan saat Ceramah Tarawih di Masjid UGM, Sleman, Minggu 3 April 2022 kemarin. 

Mahfud MD menilai, negara islam yang bentuk oleh Nabi di Mekkah dan Madina sumber hukumnya jelas dari Alqur'an dan sunnah nabi. 

Sehingga saat itu jika ada sebuah permasalahan, rakyat bisa langsung bertanya kepada Nabi. 

(BACA JUGA:Mahfud MD: Satgas BLBI Sita Tanah Debitur dan Obligor 19,9 Juta Meter Persegi, Nilainya Rp19 Triliun)

"Karena negara yg dibentuk oleh nabi sumber hukumnya Allah dan nabi. Kalau ada apa-apa ini hukumnya turun dari Allah, ada peristiwa sesuatu nabi yang memutuskan ini hukumnya. Nah sekarang nggak ada lagi nabi. Oleh sebab itu sistem yang sekarang dibentuk nggak boleh seperti nabi," jelas Mahfud.

Dia bilang, dalam perkembangan era moder saat ini, ada berbagai hal baru yang tidak dibahas oleh nabi pada zamannya, misalnya informasi dan teknologi (IT). 

Sehingga jika saja negara dibentuk seperti zaman Nabi, maka hal-hal yang baru itu tidak bisa ditemui. Sebab tidak ada Nabi yang bisa menjelaskan dan wahyu pun sudah tidak diturunkan.

(BACA JUGA:Heboh Ketua MK Mau Nikahi Adik Jokowi, Mahfud MD: yang Harus Dipermasalahkan Justru Tidak Menikah tapi Berzina)

"Kalau ada hal baru, misalnya masalah perdagangan orang, masalah terorisme, ITE, itu enggak ada dulu. Sekarang kalau ada siapa yang buat, tanya ke nabi, nabi enggak ada, Allah, Allah enggak nurunkan lagi wahyu. Lalu siapa? Bentuk sistem negara menurut kebutuhan kita," sambungnya.

Oleh sebab itu pula, lanjut Mahfud, para ulama terdahulu membuat fatwa untuk terus memperjuangkan kemerdekaan demi diraihnya kebebasan dan kesempurnaan beragama. Mulai dari beribadah, naik haji, dan hak-hak lainnya.

"Lalu negaranya seperti apa? Kalau dalam hadis itu 'kutinggalkan padamu dua hal yang manakala kamu pegang kamu tak akan tersesat, yaitu Quran dan sunnah', hadist. Artinya karena nabi membentuk negara maka kita juga harus membentuk agama, itu ajaran nabi," jelas Mahfud MD.

(BACA JUGA:Mahfud MD Minta Polisi Tangkap Pendeta Saifuddin, Abu Janda Mohon-mohon: Tolong Pak Jangan... )

Dia menjelaskan bahwa negara Islam bukan hal yang dituju Indonesia. Melainkan menjadi negara Islami atau negara yang menerapkan nilai-nilai ajaran Islam.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: