Istri Meninggal, Anak Kandung Jadi Pelampiasan, Ayah Bejat Diringkus Polisi

Istri Meninggal, Anak Kandung Jadi Pelampiasan, Ayah Bejat Diringkus Polisi

Ilustrasi - Bos perusahaan pengelola robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto (HS) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong.-Photo by Kindel Media from Pexels-

BUKITTINGGI, FIN.CO.ID -- Seorang ayah diduga telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia di bawah umur.

Pelaku HC (34) telah diringkus Satuan Reskrim Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat (Sumbar).

(BACA JUGA:Diminta Turunkan Celana, Dua Pelajar Jadi Korban Pencabulan di Kuburan Oknum Pelatih Futsal: Ada Bisikan Setan)

"Kejadian itu dilakukan pelaku inisial HC (34) setelah sang istri meninggal sekitar sebulan yang lalu dan kemudian hanya tinggal bertiga dengan dua orang anaknya yang masih kecil," kata Kanit IV PPA Reskrim Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur, Sabtu, 2 April 2022 dikutip dari Antara.

Tiara mengatakan, pelaku diduga melakukan perkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia 12 tahun di bawah pengaruh minuman keras.

"Pelaku sering mabuk minuman keras, ia dilaporkan dari pengaduan sang anak kepada adik pelaku yang kemudian memberikan laporan pengaduan, menurutnya kejadian sudah dilakukan sebanyak dua kali," katanya.

(BACA JUGA:Dari Tujuh Korban Pencabulan, Lima Diduga Sudah Dirudapaksa, Begini Modus Sang Guru Seni Musik)

Pelaku dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/72/IV/2022/Res Bkt/SPKT, tanggal 1 Maret 2022.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bukittinggi, dan Piket Sat Reskrim Polres Bukittinggi, setelah mendapatkan laporan langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan.

"Dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban memang terlihat kejanggalan dan kerusakan, ditambah keterangan dari korban tim langsung bergerak cepat untuk melacak keberadaan pelaku," kata Tiara.

(BACA JUGA:Dengan Modus Teman Tapi Mesra, Aksinya Tepergok Orang Tua Korban, Pelaku Pencabulan Ditangkap Polisi)

Pelaku ditangkap pada Jumat, 1 April 2022 di rumahnya dengan surat perintah penangkapan Nomor Sp.kap / 17 / IV / 2022 / Reskrim, tanggal 1 Maret 2022.

"Pelaku mengelak dan tidak mengakui perbuatannya serta berusaha melawan petugas ditambah kondisinya dalam keadaan pengaruh minuman keras," ujarnya.

Pekerjaan pelaku sehari-hari diketahui bekerja sebagai pengendara ojek online.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: