Ibu Indra Kenz Mengaku Gunakan Uang Rp1 Miliar untuk Berobat

Ibu Indra Kenz  Mengaku Gunakan Uang Rp1 Miliar untuk Berobat

Indra Kenz--Antara Photo

JAKARTA, FIN.CO.ID- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Barekrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap ibunda dari Indra Kesuma atau Indra Kenz.

Ibunda Indra Kenz yang berinisial S dipanggil oleh tim penyidik karena kasus aliran dana dalam  invesatasi bodong berbasis aplikasi binomo dari Indra kenz 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, Ibunda Indra Kenz yang berinsial S telah terbukti menerima uan sejumlah Rp1 miliar.

"S telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas aliran dana Rp1 miliar dari IK," ujar Gatot dikutip dari PMJ news pada sabtu, 2 April 2022.

Lanjutnya, tim penyidik Dittipideksus Barekrim Polri telah memberikan 20 pertayaan kepada S terkait aliran dana Rp 1 milir tersebut dari Indra kenz.

(BACA JUGA:Lord Adi Kembalikan Uang Rp 50 Juta dari Indra Kenz Ke Polisi Atas Inisiatif Sendiri)

Gatot meneruskan, uang Rp1miliar tersebut yang telah diberikan Indra kenz itu digunakan S untuk biaya pengobatan atas penyakit yang dialaminya.

"Menurut keterangan saudari S,bahwa uang itu digunakan untuk berobat dan untuk keperluan kehidupan sehari-hari," jelasnya Gatot.

(BACA JUGA:Begini Bentuk Rumah Indra Kenz di Alam Sutera Tangerang yang Disita Bareskrim Polri)

(BACA JUGA:Beredar Foto Indra Kenz Jadi Reporter Sebelum Kaya, Netizen: Reporter yang Direport!)

Gatot meneruskan, selain Ibunda Inda Kenz tim penyidik telah meminta keterangan terhadap ayah dari Indran Kenz berinisial LHS untuk kedua kalinya.

Diketahui LHS pernah dimintai keterangan sebagai saksi pada pekan lalu terkait peranya sebagai direktur di lembaga kursus trading di Sumatera Utara.

Dalam perkara tersebut, Indra Kenz sebagai afiliator ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan berbasis investasi melalui aplikasi binary option binomo.

Perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5,

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: