Lord Adi Kembalikan Uang Rp 50 Juta dari Indra Kenz Ke Polisi Atas Inisiatif Sendiri

Lord Adi Kembalikan Uang Rp 50 Juta dari Indra Kenz Ke Polisi Atas Inisiatif Sendiri

lord adi Master Chef --isntagram adi.MCI 8

JAKARTA,FIN.CO.ID-- Menerima uang sebar Rp50 juta dari Indra Kenz, Suhaidi Jamaan atau dikenal Lord Adi berinisiatif menyerahkan uang kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Eknomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. 

 

Mantan kontestan master chef season 8, Lord Adi mengembalikan uang atas inisiatif sendiri, Berdasarkan hasil penyelidikan dari kepolisian  diketahui bahwa uang pemberian Indra Kenz tersebut merupakan hasil dari penipuan binary option melalui aplikasi Binomo. 

  

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan uang yang diterima Lord Adi Tersebut berdasarkan pemberian hadiah ulang tahun dari Indra Kenz. 

 

(BACA JUGA:Banten Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Terasa Hingga Jakarta dan Sukabumi)

"Pada kamis, 31 Maret 2022 atas inisiatif sendiri, Saudara S menyerahkan dana sebesar Rp50 Juta kepada penydik Dittipideksus terkait yang bersangkutan menerima transfer dari IK saat berulang tahun," ucap Gatot yang dilansir dari PMJ news, pada Jumat,1 April 2022. 

 

Gatot meneruskan,   tim penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lord Adi mengenai aliran dana dari Indra Kenz yang telah diserahkan kepada bareskrim polri. 

"Sedangkan untuk saudara S dijadwaklan akan dilakukan pemeriksaan di bareskrim hari ini, 1 April 2022," Ungkapnya.  

Sebagaimana diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pidana investasi bodong melalui aplikasi binomo. 

 

Indra Kenz sendiri dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara. 

 Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun. 

(BACA JUGA:Bocah 8 Tahun Menderita Gagal Ginjal, Bocor Jantung dan Paru-Paru Hanya Bisa Terbaring Melawan Rasa Sakit)

Sampai saat ini, Tim kepolisian pun telah memeriksa 64 oang saksi dan 40 orang diantaranya merupakan korban binomo. 

Untuk menghindari kasus penipuan, Polri membuka layanan pengaduan kasus robot trading dan binary option melalui saluran telepon (hotline) yang dapat diakses melalui pesan Whatsapp di nomor 0812-1322-6296.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: