Punya Utang Rp635 Miliar ke Negara, Aset Milik Agus Anwar Disita Satgas BLBI

Punya Utang Rp635 Miliar ke Negara, Aset Milik Agus Anwar Disita Satgas BLBI

Ilustrasi aset sitaan BLBI-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyitaan aset milik obligor Agus Anwar disita Satgas BLBI. 

Aset berupa tanah seluas lebih 340 hektare ini berada di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

(BACA JUGA:Jenderal Andika Perbolehkan Keturunan PKI Masuk TNI, DPR: Sudah Jelas dan Terang Benderang Bahwa...)

Diketahui, Agus Anwar merupakan penanggung utang kepada negara sebesar Rp635 miliar.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, jika pelaksanaan penyitaan dilakukan mengingat Agus Anwar selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya. 

"Sebagai Obligor Bank Pelita Istismarat sebesar Rp635.443.200.000,40,” ujar Rionald Silaban, Jumat, 1 April 2022. 

DIketahui, asli dokumen kepemilikian yang dikuasai pemerintah terdiri dari 11 Sertipikat Hak Milik, 15 Akta Jual-Beli, dan 874 surat pernyataan pelepasan hak dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak 1994.

(BACA JUGA:Tanah Longsor di Cilacap, Jalan Desa Lumpuh Total, 18 Hewan Ternak Hilang Tertimbun)

Selanjutnya secara simultan, Satgas BLBI juga melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang atas tanah seluas lebih kurang 340 hektare dimaksud, yang pemasangannya dilakukan secara simbolis pada 10 titik aset,” kata Rionald.

Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI.

Selanjutnya, atas barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” tandas Rionald.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: