Uang Pengganti Kasus Korupsk PT IM2 Rp253,3 Miliar Disetor ke Kas Negara

Uang Pengganti Kasus Korupsk PT IM2 Rp253,3 Miliar Disetor ke Kas Negara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetorkan uang ke kas negara sejumlah Rp253.356.420.991‎ (Rp253,3 miliar) uang pengganti dari perkara tindak pidana korupsi PT Indosat Mega Media (PT IM2) dengan terpidana Indar Atmanto.--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetorkan uang ke kas negara sejumlah Rp253.356.420.991‎ (Rp253,3 miliar) uang pengganti dari perkara tindak pidana korupsi PT Indosat Mega Media (PT IM2) dengan terpidana Indar Atmanto.

Uang tersebut disetorkan melalui Bank BRI cabang TB Simatupang. Dalam penyerahan hadir Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana,  Direktur Eksekusi pada Jampidsus, Sarjono Turin, Kepala Kejaksaam Negeri Jakarta Selatan, Nur Cahyo serta Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan Sabrur Iman.

Direktur Eksekusi pada Jampidsus, Sarjono Turin mengatakan uang sejumlah Rp253,3 milir tersebut merupakan hasil lelang aset PT IM2. Aset tersebut disita Tim Jaksa Eksekutor dari Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Kemudian, aset tersebut dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.

“Penyelamatan uang negara ini merupakan pelaksanaan eksekusi ‎uang pengganti perkara atas nama terpidana Indar Atmanto,” katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta , Jumat (31/3).

Eksekusi tersebut, kata Turin, merupakan perintah dari putusan berkekutan hukum tetap (inkracht) Mahkamah Agung (MA) terhadap Indar Atmanto. Putusan tingkat kasasi terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT IM2 dalam perkara penyalahgunaan frekuensi 3G itu Nomor 282K/PID.SUS/2014 tertangal 10 Juli 2014.

Adapun amar putusannya di antaranya, menyatakan ‎terdakwa Indar Atmanto terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama.

Atas dasar itu, menjatukan pidana terhadap terdakwa Indar Atmanto pidana penjara selama 8 tahun dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, pengadilan juga menghukum PT Indosat Mega Media (PT IM2) membayar uang pengganti sebesar Rp1.358.343.346.674. “Eksekusi pada hari ini adalah melaksanakan putusan pengadilan, yaitu ptusan MA Nomor 282,” ujarnya.

Dia menjelaskan, eksekusi uang pengganti tersebut merupakan perintah dari putusan berkekuatan hukum tetap (inkract), yakni putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 terdakwa Indar Atmanto, mantan Direktur Utama (Dirut) PT IM2.

Perkara tersebut terjadi karena adanya penyimpangan jaringan bergerak seluler Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz dengan cara menjual internet broadband generasi ketiga (3G) milik PT Indosat, Tbk yang diakui sebagai Produk IM2 dengan adanya Access Pint Name (APN) pada waktu mengaktifkan atau dijual kepada masyarakat.

‎Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 58 Ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Perbuatan PT IM2 tersebut terbukti bertentangan dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun amar putusan ‎MA RI Nomor: 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 atas terdakwa Indar Atmanto, yakni:

1.  Menyatakan terdakwa Indar Atmanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: