Dukungan Bea Cukai dalam Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau

Dukungan Bea Cukai dalam Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau

Dalam mendukung, mengembangkan, dan meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah pada sektor hasil tembakau, Bea Cukai memberikan kemudahan berusaha dengan membentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya kita sebut Bea Cukai memiliki peran sebagai trade facilitator dan industrial assistance yaitu memfasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri, community protector yaitu sebagai pelindung masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya, serta revenue collector yaitu sebagai pemungut penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.

Dalam mendukung, mengembangkan, dan meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah pada sektor hasil tembakau, Bea Cukai memberikan kemudahan berusaha dengan membentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

(BACA JUGA:Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Sejumlah Daerah)

KIHT merupakan kawasan tempat pemuatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana, serta fasilitas penunjang yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh pengusaha KIHT.

Sedangkan kemudahan yang diberikan Bea Cukai berupa perizinan berusaha, kegiatan berusaha, dan penundaan pembayaran cukai.

Selain memberikan kemudahan berusaha, pembentukan KIHT bertujuan sebagai sarana peningkatan kepatuhan ketentuan di bidang cukai melalui metode pembinaan langsung kepada pengguna jasa di lokasi KIHT dan salah satu cara pengawasan yang bersifat nonrepresif untuk mengurangi peredaran hasil tembakau ilegal.

(BACA JUGA:Bea Cukai Bangun Iklim Kerja yang Sinergis Melalui Program Customs Visit Customer)

Pembentukan KIHT juga sebagai optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam menumbuhkan perekonomian di daerah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK), saat ini telah ditetapkan dua KIHT sesuai nomor KM-12/WBC.17/2020 tanggal 7 Juli 2020 yang berlokasi di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dan nomor 164/WBC.10/2020 tanggal 13 Juli 2020 yang berlokasi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Selain itu, terdapat beberapa daerah yang saat ini telah memulai proses pembentukan KIHT, yaitu di daerah Cilacap, Garut, Madura, Malang, Mataram, dan Probolinggo.

(BACA JUGA:Sinergi Bea Cukai dan Kejagung, Selamatkan Produk Dalam Negeri)

Tercatat dalam data yang diperoleh Bea Cukai, selama KIHT Soppeng resmi dijalankan telah memberikan penerimaan negara sebesar Rp1,101 miliar.

Hal ini memberi kontribusi positif untuk penerimaan Bea Cukai Parepare selaku kantor pengawas. “Selain berkontribusi positif terhadap penerimaan, KIHT Soppeng juga memberikan dampak terhadap penyerapan tenaga kerja. Ini menandakan bahwa berdirinya KIHT Soppeng memberikan efek berganda ( multiplier effect) terhadap kondisi perekonomian di sekitar KIHT Soppeng,” ungkap Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: