Selama Bulan Puasa Jam Kerja ASN di Kota Bekasi Dipangkas Sesuai Aturan Pempus

Selama Bulan Puasa Jam Kerja ASN di Kota Bekasi Dipangkas Sesuai Aturan Pempus

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).--

BEKASI, FIN.CO.ID - Karto selaku Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi menjelaskan, pihaknya akan menyesuaikan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengaturan jam kerja ANS tersebut akan di atur, terkait adanya peratutan Pemerintah Pusat mengenai jam kerja selama bulan Ramadhan tahun 2022 ini.

"Keputusan dari Kementerian kan sudah ada ya, Jadi kita tinggal mengikuti," ucap Karto saat dikonfirmasi Selasa 29 Maret 2022.

Karto pun menjelaskan, mengenai akses peraturan tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan PLT Walikota Bekasi selaku pemimpin pemerintahan guna penerapan peraturan bulan puasa nanti.

(BACA JUGA:Pengusaha Warteg di Kota Bekasi Dukung Keputusan MUI Izinkan Warteg Buka di Bulan Puasa)

"Sudah, sudah dikoordinasikan dengan pimpinan, terkait adanya hal demikian," ungkapnya.

Lanjutnya Karto menambahkan himbauan kepada para ASN untuk diharapkan bekerja dengan normal seperti biasa dan jangan mencoba membolos di jam kerja, nantinya para ASN yang mencoba melanggar sudah di siapkan sangsi.

(BACA JUGA:Dukungan Terus Mengalir untuk Mama Muda Korban Pelecehan di Kota Bekasi)

"Ya untuk pengawasan ASN yang membolos atau tidaknya kita lihat aja dari finger printnya, Kalau mereka ada yang bolos di masing-masing OPD ya, sesuai dengan ketentuan melalui prosedur di OPD itu sendiri melakukan berupa teguran disiplin, dengan melalui tegurannya baik berupa lisan atau berupa kode etik," jelasnya.

Menurutnya ketika para ASN melanggar dan bolos selama 10 hari berturut turut, maka sesuai dengan aturan PP Nomor 94 Tahun 2021 akan diberlakukan pemberhentian.

(BACA JUGA:Kasusnya Tak Kunjung Terungkap, Mama Muda Korban Pelecehan di Kota Bekasi Trauma Keluar Rumah)

Diketahui sebelumnya Memasuki Bulan Suci Ramadhan Pemerintah Pusat telah mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam peraturan tersebut terdapat dua pengaturan jam kerja yang dimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 11/2022 yang telah ditandatangani pada Jumat (25/3/2022) Lalu.

Reporter : Tuahta Simanjuntak

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: