Dokter Terawan Diberhentikan, PDSRKI Protes ke Ketua Umum IDI
dr Terawan Agus Putranto -Istimewa-
Pemberhentian terhadap Terawan ini disebut melalui keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
"Memutuskan, menetapkan, pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI," demikian putusan yang dibacakan, dikutip pada Sabtu, 26 Maret 2022 dari Instagram milik Epidemiolog, Pandu Riono.
Keputusan pemberhentian Terawan itu akan dilaksanakan IDI selambat-lambatnya 28 hari.
(BACA JUGA:Selamatkan Banyak Pasien, Nasib Dr Terawan Pantas Diperjuangkan)
"Kedua, ketetapan ini tersebut dilaksanakan oleh Pengurus Besar (PB) IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," katanya.
Disebutkan bahwa kasus pelanggaran etika berat oleh dokter Terawan cukup panjang, investigasi sudah dilakukan sejak tahun 2013.
Di antaranya, bahwa didapatkan dugaan tidak adanya itikad dari Dr. Terawan Agus Putranto. Sp Rad sepanjang Tahun 2019-2022 yaitu:
A. Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No 09320/PB/MKKEK. Keputusan 02/2018 tertanggal 12 Februari 2018.
(BACA JUGA:Prabowo Mohon Selamatkan Dokter Terawan)
B.Yang bersangkutan telah melakukan promosi tentang vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.
C. Yang bersangkutan bertindak sabagai Ketua dari Perhmpunan Doktar Spesiaus acologi Kinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang suai dengan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan & Muktamar IDI.
(BACA JUGA:Karena Dokter Terawan, Prabowo Mampu Berpidato Sampai Lima Jam)
(BACA JUGA:Ajarkan Metode Cuci Otak di Jerman , Terawan Jumpa Habibie, Rasanya Mau Nangis)
Terawan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI, salah satu keputusan Muktamar XXXI di Kota Banda Aceh. @PBIDI pic.twitter.com/qaAkFnonXI — Juru Wabah ???????? (@drpriono1) March 25, 2022
IDI : Mantan Menkes Dr Terawan SpRad, diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI@MuktamarIDI31 25 Maret 2022, Banda Aceh pic.twitter.com/ijZPRshGRs— dr Eva Sri Diana Chaniago (@__Sridiana_3va) March 25, 2022
Surat dari PDSRI terlambat mengantisipasi, karena pemberhentian sementara sejak 2018 tidak pernah kesempatan membela diri dalam forum yg resmi. Keputusan MKEK bulan Feb 2022 pun tidak direspon sama sekali. @PBIDI pic.twitter.com/MbYBhdpRa2 — Juru Wabah ???????? (@drpriono1) March 26, 2022
Sumber: