Waduh! Minyak Curah Mulai Hilang Dipasaran, Ternyata Ini Penyebabnya

Waduh! Minyak Curah Mulai Hilang Dipasaran, Ternyata Ini Penyebabnya

Ilustrasi - Minyak Goreng (Istimewa)-fin-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dinas Pangan Kota Bandarlampung mengungkapkan, berdasarkan hasil inspeksi mendadak di pasar-pasar tradisional, minyak curah sudah tidak ada lagi sejak sepekan terakhir.

"Minyak curah, tidak ada, udah gak ketemu lagi di pasar, khususnya pasar tradisional yang tadinya jual itu sekarang hilang," kata Kepala Dinas Pangan Kota Bandarlampung I Kadek Sumartha, di Bandarlampung, Rabu, 23 Februari 2022.

Menurut dia, hilangnya minyak curah di pasar-pasar tradisional tersebut dikarenakan para pedagang tidak lagi mendapatkan kiriman dari distributor.

(BACA JUGA:Polri Jangan Ragu Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng )

Hilangnya minyak curah di pasar tradisional, kata Kadek, bukan karena ada larangan dari pemerintah untuk jual minyak curah. 

"Memang dulu peredaran minyak curah mau distop, tapi dalam kondisi seperti ini, makanya diperbolehkan dulu tapi memang keberadaan minyak ini juga sudah tidak ada," ujarnya.

Ia juga mengatakan, saat ini masyarakat pun terbatas mendapatkan minyak goreng baik itu di pasar tradisional, mal ataupun ritel karena memang distribusi ke mereka juga terbatas dari pusat.

(BACA JUGA:Tergiur Minyak Goreng Murah, Dua Orang Ini Tertipu Ratusan Juta Rupiah)

"Waktu kita ke gudang yang biasanya dua hari sekali datang, sekarang 10 hari baru mereka dapatkan, itu pun hanya mendapatkan 30 persen dari pesanan," kata dia.

Namun begitu, ia meminta masyarakat tidak melakukan aksi borong, tapi membeli minyak goreng sesuai kebutuhan sehari-hari saja dalam kondisi kelangkaan minyak goreng ini.

"Bahkan bila perlu masyarakat dapat memanfaatkan minyak kelapa untuk sementara waktu hingga keadaan normal," katanya.

"Sementara itu, konsumsi minyak goreng di Bandarlampung setahun 2.536 ton dalam setahun atau 70 gram per kapita per hari untuk 1,1 juta jiwa," tandasnya.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menemukan dugaan tindak pidana penimbunan dan penyelewengan pendistribusian minyak goreng oleh pelaku usaha. 

Dugaan penimbunan minyak goreng tersebut, ditemukan di sejumlah wilayah di Indonesia, mulai dari Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: