Nasional

Harga Lebih Mahal, Minyak Goreng Curah Berpotensi Dikemas Premium

fin.co.id - 23/03/2022, 18:10 WIB

Minyak curah Saat Sedang Di Bungkus Per Liter.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit melalui Permendag Nomor 11 Tahun 2022.

Dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah tersebut menyebutkan HET minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Dengan dikeluarkannya Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut, maka kebijakan satu harga untuk minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter untuk seluruh jenis tidak lagi berlaku. Harga minyak goreng kemasan kini disesuaikan dengan nilai keekonomian dan mekanisme pasar.

 

Admin
Penulis
-->