Susuri Daerah Terpencil, Bea Cukai Lakukan Pengawasan Harga Transaksi Pasar

Susuri Daerah Terpencil, Bea Cukai Lakukan Pengawasan Harga Transaksi Pasar

--

JAKARTA, FIN.CO.ID – Pemantauan harga transaksi pasar (HTP) atas barang atas barang kena cukai berupa rokok yang dijual para pedagang eceran, secara rutin dilaksanakan Bea Cukai. Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan untuk menciptakan keadilan berusaha. 

Selain itu, Bea Cukai juga memastikan tidak adanya rokok ilegal yang diperjualbelikan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana mengungkapkan apa yang dimaksud pemantauan harga transaksi pasar. 

(BACA JUGA:Ini Empat Lokasi Rawan PMKS di Bekasi Selama Ramadan, Satpol PP Bakal Awasi dan Lakukan Penertiban)

“Pemantauan HTP adalah kegiatan membandingkan HTP (harga pada tingkat konsumen akhir) dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau,” ungkap Hatta.

Selain harga, petugas Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan akan mencatat jenis, isi, nama merek, kode personalisasi, dan perusahaan yang memproduksi rokok tersebut. 

Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi toko yang menjual rokok eceran yang dipilih secara acak, kemudian nantinya data tersebut akan dilaporkan ke Kantor Pusat Bea Cukai melalui aplikasi ExSIS. 

(BACA JUGA:Ini Titik Rawan di Tangerang Selama Ramadan yang Dipetakan Polresta Tangerang, Polisi Bakal Antisipasi Tawuran)

Kegiatan pengawasan HTP di bulan Maret 2022 kali ini dilaksanakan oleh Bea Cukai Bandung, Bea Cukai Banyuwangi, Bea Cukai Cikarang, Bea Cukai Bandar Lampung, dan Bea Cukai Ambon. 

Pemantauan HTP dilaksanakan sebagai bagian dari pemantauan keselarasan antara harga jual eceran yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan harga jual eceran rokok-rokok tersebut di pasaran. 

Terhadap data hasil pemantauan ini nantinya akan dilakukan analisa untuk dijadikan bahan evaluasi pemerintah, dalam hal ini bea cukai untuk menentukan kebijakan harga jual eceran produk hasil tembakau.

Hatta menambahkan, selain melakukan pengawasan HTP, petugas Bea Cukai juga memberikan pengetahuan terkait rokok ilegal. 

“Lewat edukasi yang diberikan petugas Bea Cukai terkait larangan peredaran rokok ilegal, diharapkan pemahaman para pedagang eceran dapat semakin meningkat. Dengan begitu peredaran rokok ilegal juga dapat semakin ditekan,” pungkas Hatta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: