Kapolri: Pasti Kami Kejar, Lakukan Penyimpangan Minyak Goreng Jalur Konsumen ke Industri

Kapolri: Pasti Kami Kejar, Lakukan Penyimpangan Minyak Goreng Jalur Konsumen ke Industri

Ilustrasi minyak goreng.-Rikhi Ferdian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pihak yang melanggar dan melakukan penyimpangan dalam distribusi minyak goreng bakal ditindak tegas.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya  akan menindak secara tegas semua pihak yang melanggar aturan dan melakukan penyimpangan dalam distribusi minyak goreng.

“Saya ingatkan, jangan ada yang melakukan penyimpangan, apalagi yang harusnya masuk ke jalur konsumen dibelokkan ke industri, pasti kami kejar,” kata Sigit, Senin, 21 Maret 2022.

(BACA JUGA:Viral! Konser Musik Solidaritas untuk Jrx Di Bekasi Penuh Sesak Tanpa Prokes, Satpol PP Bilang Begini...)

Sigit meminta seluruh pihak untuk disiplin terkait dengan proses rantai suplai minyak goreng bagi masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa, Polri melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan di tingkat pusat maupun daerah akan membantu pengawalan, pengawasan dan proses pendistribusian minyak goreng ke pasaran.

Menurut dia, komitmen tersebut untuk memastikan minyak goreng tersalurkan dengan baik ke pasaran dan dijual dengan harga yang sesuai dengan kebijakan pemerintah.

(BACA JUGA:Roy Suryo Bilang Pawang Hujan Mandalika Baru Atraksi Setelah Mau Reda: 100 Persen Bukan Karena Pawang )

Khususnya minyak goreng curah yang diatur sesuai harga eceran tertinggi Rp14 ribu per liter atau setara Rp15 ribu per kilogram.

Dengan begitu, lanjut Sigit, kebutuhan minyak goreng di masyarakat dapat terpenuhi dan diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang mengantre untuk mendapatkan bahan pokok tersebut.

"Saya minta Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan pengecekan ke semua pasar tradisional,” ujarnya.

Pengecekan ini, kata Sigit, untuk mendapatkan informasi setiap waktu terkait pasokan minyak goreng di pasaran. 

Akan diperoleh informasi pasar mana yang tengah mengalami kekosongan pasokan, termasuk mengecek harga jual tidak sesuai kebijakan.

“Informasi ini bisa dilaporkan ke Satgas Pangan. Sehingga Polri bisa berkoordinasi dengan rekan-rekan produsen dan distributor juga kementerian terkait untuk memastikan semua sesuai aturan,” papar Sigit.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: