Nasional

Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bungkam Usai Diperiksa KPK

fin.co.id - 22/03/2022, 12:44 WIB

Mantan Ketum PPP M Romahurmuziy bungkam usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengurusan DAK 2018 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) 2018, Selasa, 22 Maret 2022.

Berdasarkan pantauan, pria yang karib disapa Romi itu tak sedikit pun memberikan komentar terkait materi pemeriksaan yang digali penyidik selama 1,5 jam.

Ia memilih bungkam dan langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tanpa menjawab satu pun pertanyaan awak media. Termasuk kabar tentang penerimaan uang dalam kasus ini.

(BACA JUGA: M Romahurmuziy Diperiksa KPK, Bakal Jadi Saksi Kasus Korupsi DAK 2018)

Diketahui, KPK mengembangkan kasus korupsi pengurusan Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018. KPK pun telah menetapkan tersangka.

Namun, KPK belum mau mengungkap identitas pihak-pihak yang mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya atas perkara tersebut.

Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

(BACA JUGA: KPK Kembangkan Kasus Korupsi DAK 2018, Mau Usut Pihak Bertanggung Jawab Lainnya)

Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) di beberapa kabupaten/kota.

Admin
Penulis
-->