Regional

Geng Motor Kembali Berulah, Bacok Tangan Korbannya Hingga Putus

fin.co.id - 21/03/2022, 16:07 WIB

Ilustrasi -

MAJALENGKA, FIN.CO.ID -- Geng motor kembali berulah di Desa Bongas, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Korban dibacok hingga tangannya putus.

Peristiwa yang menyebabkan korban luka berat itu terjadi pada Minggu, 20 Maret 2022 dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Kejadian itu bermula ketika korban berinisial KZA (21) dan DAH (18) hendak bermain kerumah temannya di Desa Bongas Wetan.

(BACA JUGA: Aksinya Viral di Medsos, Pelaku Begal Bokong Dibekuk Polisi, Begini Modusnya...)

Ketika di perjalanan, keduanya tiba-tiba diberhentikan rombongan pelaku yang kurang lebih berjumlah delapan orang.

Kejadian itu terjadi tepatnya di teras warung milik Yaya Cahyadi tepatnya Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

Korban KZA (21) mengalami luka hingga tangan kirinya putus. Sedangkan temannya DAH (18) mengalami luka sobek di telapak tangan sebelah kiri, karena disabet celurit.

(BACA JUGA: Diduga Begal, Ada yang Sebut Stress, Pria Acungkan Celurit ke Polisi Ditembak Mati)

Pasca kejadian tersebbut, Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap geng motor yang berulah tersebut.

Terdapat dua pelaku tindak yang berhasil diamankan karena melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, melakukan penganiayaan dan atau pengroyokan secara bersama–sama yang mengakibatkan luka berat, tanpa sebab yang jelas.

(BACA JUGA: Kecil-Kecil Jadi Begal, Usai Garap Ojol Lima ABG Ditangkap)

AKBP Edwin Affandi menyampaikan, Sat Rekrim Polres Majalengka berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti dan dua pelaku yakni YS (22) dan AS (23) merupakan penduduk Kecamatan Sumberjaya.

“Mereka akhirnya YS dan AS ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan celurit,” ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, dan KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Sutari.

Kedua pelaku YS dan AS dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan Jo UU Darurat  12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun.

Admin
Penulis