Terkini

Pilihan


Kemenkumham Godok Naturalisasi Eks Bek Swansea City Jordi Amat

Kemenkumham Godok Naturalisasi Eks Bek Swansea City Jordi Amat

Kemenkumham menerima permohonan naturalisasi mantan bek tengah Swansea City, Jordi Amat Maas.-Andrew Boyers/-Action Image via Walesonline.co.uk

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima surat rekomendasi naturalisasi mantan bek tengah Swansea City, Jordi Amat Maas, dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). 

Selain Jordi Amat, Kemenkumham turut menerima permohonan naturalisasi bek KV Mechelen, Sandy Henny Walsh, dan bek kiri Viking FK, Shayne Elian Jay Pattynama.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Baroto menjelaskan Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap permohonan pewarganegaraan ketiga pemain itu. 

(BACA JUGA:Proses Naturalisasinya Sudah Hampir Rampung, Sandy Walsh Jadi Rebutan Dua Klub Liga 1)

“Kita tidak sembarangan melakukan naturalisasi. Perlu ada pertanggungjawaban kepada masyarakat. Kita mem-filter, screening, bahwa mereka memang layak diberi status WNI,” jelas Baroto saat menjadi pembicara pada kegiatan Konsinyering Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan di The Westin Hotel Jakarta, Jumat, 18 Maret 2022.

Dalam hal naturalisasi, menurutnya, Indonesia memiliki aturan khusus yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Ditjen AHU Kemenkumham akan melakukan verifikasi secara mendalam terhadap dokumen persyaratan pemohon, sekaligus penguatan sinergi antar instansi pemerintah dalam melakukan pelayanan pewarganegaraan. Dalam hal ini adalah Kemenpora dan Pesatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

(BACA JUGA:Timnas Indonesia di Piala Dunia Jadi Kekuatan Baru Asia, Naturalisasi Pemain Pantas Diperhitungkan)

“Proses (pewarganegaraan) tidak hanya dilihat dari aspek legal formal saja. Tetapi juga lainnya. Dalam naturalisasi tiga pesepakbola tersebut, kami akan berkoordinasi dengan PSSI dan Kemenpora untuk memastikan apakah mereka layak untuk dinaturalisasi atau tidak,” terangnya.

Verifikasi dilakukan karena tidak sembarang orang bisa dinaturalisasi. Harus ada jasa atau pertimbangan kepentingan nasional lainnya yang dapat dijadikan alasan agar orang tersebut bisa dinaturalisasi. Hal ini diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006.

Pasal itu menyatakan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR, dengan ketentuan bahwa pemberian kewarganegaraan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan menjadi berkewarganegaraan ganda.

(BACA JUGA:Miliki Durasi Main Cukup Lama, Dua Calon Pemain Naturalisasi Tinggal Tunggu Dokumen Pelengkap)

“Proses pewarganegaraan bukanlah suatu hal yang mudah,” kata Baroto. “Kita harus membuktikan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah orang yang memang kredibel dan bisa memberikan prestasi bagi olahraga dalam negeri,” tambahnya.

Untuk diketahui, Sandy Henny Walsh merupakan seorang pemain yang sudah terbiasa bermain di Belgia, juga seringkali bermain di turnamen Eropa. Jordi Amat Maas telah bermain di kasta pertama Liga Spanyol dengan lebih dari 150 pertandingan, bermain di Liga Premiere Inggris lebih dari 50 pertandingan, dan bermain sebagai kapten di klub saat ini, KAS Eupen Belgia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: