13 Perusahaan Provider Diduga Tak Punya Izin Galian Jaringan Internet Kabel Optik

13 Perusahaan Provider Diduga Tak Punya Izin Galian Jaringan Internet Kabel Optik

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Provinsi Banten.--

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Sebanyak 13 perusahaan provider yang mengoperasikan jaringan internet kabel optik di wilayah Kota Tangerang, Banten, disebut tak memiliki izin galian dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang menyebut, salah satu dari 13 provider yang diduga tak mengantongi izin yakni PT XL Axiata.

"Selain menunggak uang sewa rumija (ruang milik jalan) kepada Dinas PUPR Kota Tangerang selama empat tahun, pihak XL Axiata juga tidak memiliki izin galian dari DPMPTSP untuk jaringan internet kabel optik serta tiang tumpu," kata Anggiat, Jumat 18 Maret 2022.

(BACA JUGA:DPRD Kota Tangerang: Perusahaan Provider Ternama Punya Tunggakan Senilai Ratusan Juta)

Dia mengungkapkan, sebagian besar provider jaringan internet kabel optik di Kota Tangerang hanya mengantongi rekomendasi teknis (rekomtek) dari Dinas PUPR Kota Tangerang maupun Provinsi.

Padahal, lanjut dia, dalam Perda Kota Tangerang No 3 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Perda No 17 tahun 2017 tentang Restribusi Perizinan Tertentu diatur soal kewajiban izin galian.

"Kalau izin galian itu ada di DPMPTSP. Jadi kalau mereka (provider) tidak berizin artinya mereka tidak membayar kewajiban retribusi," jelasnya.

(BACA JUGA:Begini Bentuk Rumah Indra Kenz di Alam Sutera Tangerang yang Disita Bareskrim Polri)

"Kami merekomendasikan kepada Satpol PP tebang semua tiang-tiang tak berizin," tegasnya.

Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono menuturkan, pihaknya hanya memiliki kewenangan sebatas mengeluarkan rekomendasi teknis (rekomtek) kepada perusahaan provider pemilik jaringan internet kabel optik.

Seharusnya, sambung dia, pihak provider harus menindaklanjuti rekomtek tersebut untuk proses pengurusan izin ke PTS (DPMPTSP).

(BACA JUGA:Minyak Goreng Mahal, Disperindag Tangerang Upayakan Ini Untuk Masyarakat)

"Karena kewenangan yang mengeluarkan izinnya itu DPMPTSP," ucapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Tangerang, Nana Cisyana mengaku, sejauh ini belum ada satupun perusahaan provider jaringan internet kabel optik yang mengajukan permohonan izin galian kepada pihaknya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: