Dua Terdakwa Unlawful Killing FPI Divonis Lepas, Novel Bamukmin: Namanya Juga Dagelan, Suka-suka Mereka Aja
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menilai sidang kasus unlawful killing Laskar FPI dagelan.
(BACA JUGA:Pengacara: Insiden Penembakan Tewaskan 4 Anggota FPI Karena Habib Rizieq )
Luthfi dan Andi tewas saat anggota FPI terlibat baku tembak dengan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang.
Sementara empat anggota FPI lainnya tewas tertembak di dalam mobil Xenia milik polisi, saat kendaraan itu melaju di Tol Cikampek KM 51+200 menuju Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada 7 Desember 2020.