Wah! Rudy Salim akan Diperiksa Polisi Soal Kasus Indra Kenz, Polisi Singgung Jual Beli Mobil Mewah?

Wah! Rudy Salim akan Diperiksa Polisi Soal Kasus Indra Kenz, Polisi Singgung Jual Beli Mobil Mewah?

Pengusaha Rudy Salim akan Diperiksa Soal Kasus Indra Kenz--Instagram/@indrakenz

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa pengusaha Rudy Salim.

Rudy Salim akan diperiksa terkait kasus penipuan investasi yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Rudy Salim nantinya akan dimintai keterangan soal pembelian mobil mewah yang dilakukan Indra Kenz.

(BACA JUGA:Pernah Olahraga Bareng Maria Vania, Hotman Paris Ngaku Salfok: Agak Sedikit Nggak Fokus Sih!)

"Nanti saya panggil, minggu ini mungkin," ujar Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dikutip dari PMJ News, pada 14 Maret 2022.

Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama. Selain itu, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.

(BACA JUGA:Daftar Aset Doni Salaman yang Disita Bareskrim, Ada Porsche 911 hingga Ducati Superleggera)

Terkait kasus ini, kekasih selebgram Vanessa Khong tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Di sisi lain, Bareskrim Polri terus mengimbau masyarakat yang menerima aliran dana dari tersangka kasus Binomo Indra Kenz dan Quotex Doni Salmanan untuk segera melapor.

"Iya segera melaporkan untuk nanti dimintai penjelasan arahnya darimana kemudian ada iktikad baik atau tidak itu semua akan menjadi pertimbangan," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Minggu (13/3/2022) kemarin.

(BACA JUGA:Dua Kantor Bea Cukai Terima Penghargaan atas Pelayanan dan Inovasi)

Dikatakan Gatot, penerima aliran Dana terkait tindak pidana penipuan yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa terancam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika tidak melapor ke Bareskrim Polri.

"Yang tidak mau melaporkan konsekuensinya nanti akan kami kenakan di Undang-Undang TPPU," sambungnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Aulia Nur Arham

Tentang Penulis

Sumber: