Regional

Kronologi Pembunuhan di Masohi: Korban Dibekap dengan Bantal Saat Berhubungan Badan di Penginapan

fin.co.id - 14/03/2022, 14:06 WIB

Polres Maluku Tengah gelar konferensi Pres mengungkap kasus pembunuhan mayat di Masohi

MASOHI, FIN.CO.ID- Polres Maluku Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial MAL (16) warga Negeri Soahoku Kecamatan Amahai, Maluku Tengah- Maluku.

Korban sebelumnya ditemukan tak bernyawa di dalam gorong-gorong Jalan Raya Abdullah Soulissa RT. 01 Kelurahan Ampera Kota Masohi, pada Rabu 09 Maret 2022 pukul 15.45 WIT.

Dua pelaku berhasil diringkus oleh Polisi, masing-masing berisinial IPT dan RS. Keduanya diringkus di tempat berbeda.

Tersangka RS diringkus saat melakukan perjalanan dari Waipirit, Seram Bagian Barat (SBB) menuju Kota Masohi pada 12 Maret 2022.  Sementara IPT ditangkap di Desa Haya Kecamatan Tehoru Maluku Tengah.

(BACA JUGA: Percobaan Pembunuhan Kiai NU Farid Ashr, Ketua PWNU Jawa Barat Minta Keluarga Besar Nahdiyin Untuk...)

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Abdul Ghafur menjelaskan kronologi kejadian pembunuah tersebut. Mulanya kedua tersangka RS dan IPT mengonsumsi alkohol jenis sopi di daerah Pengeringan Kota Masohi pada Hari Rabu tanggal 2 Maret 2022.

Setelah itu, keduanya menuju sebuah Penginapan bernama Penginapan Samudera. Sesampainya di sana, tersangka RS menghubingi korban MAL. Keduanya memang diketahui saling kenal dekat.

Setelah dihubungi, korban pun datang. Tersangka RS kemudian memesan kamar bernomor 01 di Penginapan Samudera.

“Korban datangi ke Penginapan dan saudara RS memesan kamar 01. Lalu setelah bertemu dengan korban mereka melakukan persetubuhan di Penginpan Samudera,” jelas AKBP Abdul Ghafur dalam konferensi Pers di Polres Malteng, Senin 14 Maret 2022.

Kemudian, jelas Ghafur, di kamar 01, tersangka RS lakukan hubungan badan dengan korban sekitar 10 menit.

Setelah itu, tersangka RS ini keluar dari kamar dan menemui tersangka IPT.

(BACA JUGA: Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Pembunuhan Sadis Petani yang Dua Payudaranya Dipotong)

“Setelah tersangka RS ini keluar kamar, ditanya oleh tersangka saudara IPT, ‘perempuan ada di mana’?. Dan saudara RS menjawab, ada di kamar 01,” jelas Kapolres.

Selanjutnya, tersangka IPT menuju ke dalam kamar 01 menemui korban. Tersangka IPT kemudian melakukan negosiasi dengan korban.

“Saudara IPT ini bertanyak kepada korban bahwa: ‘ beta bisa pake dan bayar Rp200 ribu kaseng?” dan korban menjawawab, iyo, mari sudah capat. Itu kata-katanya,” jelas Kapolres.

Admin
Penulis