“Dan terjadilah persetubuan antara saudara IPT denggan korban,” sambungnya.
Kapolres menjelaskan, pada saat melakukan persetubuan, korba alami kesakitan dan berteriak. Namun karena tersangka IPT ketakutan didengar orang banyak, maka saudara IPT menyekap korban dengan bantal.
“Saudara IPT mengambil bantal dan menutup mulut korban dengan bantal agar berhenti unutk berteriak lalu melanjutkan persetubuan,” jelasnya.
Dijelaskan, pada saat melakukan persetubuan kurang lebih satu jam, tersangka IPT ini melihat korban sudah tidak bergerak lagi.
IPT kemudian memeriksa denyut nadi, memeriksa dada, ternyata tidak ada gerakan, lalu tersangka IPT ini diam sebentar sambil memakain pakaiannya selama 5 menit, lalu pergi keluar menemui rekannya RS untuk mengajak masuk melihat perempuan.
“Bahwa perempuan tersebut ‘ su seng ada nyawa lai” itu kata kata nya.” Ucap Kapolres.
Keduanya kemudian membawa korban ke gorong-gorong guna menghilang jejak. Tersangka RS bertugas mengambil tali dan tersangka IPT mengingkat tali tersebut ke kaki dan tangan korban di batu agar tidak terhanyut dibawa air gorong-gorong.
“Dalam gorong-gorong tersebut tersangka IPT melakukan ikatan pada kedua kaki dan mengikat pada batu dengan maksud mungkin menahan agar tidak terbawa air,” jelas Kapolres.
Mayat itu kemudian ditemukan oleh dua warga yang hendak mencari udang di dalam gorong-gorong pada tangal 9 Maret 2022 setelahnya.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa batu dan tali nilon yang digunakan untuk mengikat korban. Sebuah gunting dan juga bantal yang digunakan untuk menykap korban.
Dua tersangka dikenakan pasa pasal 81 UU nomo 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah mengganti UU 1 tahun 2016 tentng perubaha kedua ata UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Serta dituntut dengan pasal 338 KUHP pasa 55 ayat 1, pasal 351, diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.