Kiai di Indramayu Jadi Korban Pembacokan, Motif Pelaku: Tidak Suka Dzikir dan Wirid, Itu Termasuk Pesugihan

Kiai di Indramayu Jadi Korban Pembacokan, Motif Pelaku: Tidak Suka Dzikir dan Wirid, Itu Termasuk Pesugihan

Kiai Ashr Waddahr atau Gus Farid diserang warga menggunakan senjata tajam.--

INDRAMAYU, FIN.CO.ID -- Seorang Kiai asal Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu jadi korban pembacokan pada Selasa, 8 Maret 2022 sekira pukul 22.30 WIB.

Dalam konferensi pers pada Kamis malam 10 Maret 2022, Polda Jabar mengungkap motif pelaku pembacokan kiai di Kabupaten Indramayu tersebut.

Motif pembacokan Kiai Farid Ashr Wadahr atau Gus Farid lantaran pelaku merasa terganggu dengan wirid yang dilaksanakan di Ponpes An Nur.

(BACA JUGA:Lagi Wirid di Musala, Kiai Muda Diserang Senjata Tajam, Istri dan Keponakan Juga Jadi Korban)

Dalam pemeriksaan polisi, pelaku menyatakan tidak sepaham dengan aktivitas wirid yang dilaksanakan di Ponpes An Nur.

Pelaku berinisial SRN (33) yang merupakan warga Desa Dukuh Jati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

SRN kemudian memutuskan melakukan pembacokan Kiai Farid, karena perbedaan pandangan tersebut.

(BACA JUGA:Luka Serius di Leher dan Punggung, Kiai Ponpes yang Juga Ketua MWC NU Ditusuk Santrinya Sendiri)

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menyatakan, saat dilakukan pemeriksaan pelaku sehat secara kejiwaan dan fisik. Sehingga tidak ada tanda-tanda gangguan kejiwaan.

Pelaku menyebut, motif melakukan pembacokan kepada kiai di Kabupaten Indramayu, karena perbedaan pandangan dalam agama Islam. Sehingga tidak suka ada wiridan.

“Motif pelaku ialah merasa terganggu ada aktivitas zikir di malam hari yang mendatangkan banyak orang,” katanya.

(BACA JUGA:Pembacokan Ustaz di Aceh Tenggara Karena Sakit Hati)

“Bahwa tersangka ini memiliki paham yang berbeda, sehingga tidak menyukai dzikir dan wiridan tersebut,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, wirid yang dikumandangkan Gus Farid di musala di lingkungan pondok pesantrennya, dianggap bertentangan dengan fiqih dipahami pelaku.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: radarcirebon.com