Banding Anies Disebut Cuma Gengsi, Wagub DKI Protes, Begini Katanya

Banding Anies Disebut Cuma Gengsi, Wagub DKI Protes, Begini Katanya

Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya tak berupaya menggusur dalam upaya penyelesaian sengketa tanah.-Issak Ramdhani-fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara terkait upaya banding Pemrov dki terhadap putusan PTUN Jakarta.

Menurutnya langkah banding bukan untuk menjaga citra baik atau gengsi. Tapi langkah itu diambil untuk kejelasan fakta.

Terlebih, negara telah menyediakan mekanisme hukum, maka setiap pihak berhak menggunakannya termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

(BACA JUGA:Soal Banding Kasus Kali Mampang, DPRD Sebut Anies Gengsi: Gue Kalah Nih... )

Pemprov DKI mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mewajibkan pengerukan Kali Mampang 

"Kalau ada teman-teman yang mengajukan kemudian di PN (Pengadilan Negeri) dimenangkan enggak ada salahnya. Dari Pemprov DKI mengajukan banding supaya lebih jelas, nanti kita lihat ada fakta dan datanya," katanya, Rabu, 9 Maret 2022.

Menurut dia, ada atau tidaknya gugatan warga soal banjir Mampang tersebut, pengerukan Kali Mampang dan sungai-sungai di Jakarta merupakan kegiatan rutin.

(BACA JUGA:PTUN Hukum Anies Keruk Kali Mampang, PSI: Wajar Karena Kebanyakan Manggung )

Riza menampik bahwa langkah mengajukan banding sebagai upaya menjaga citra baik Pemprov DKI Jakarta. Pihaknya juga pernah tidak melakukan banding.

"Enggak ada hubungan pencitraan. Kan kita pernah juga enggak banding, ada kasus-kasus sebelumnya kita enggak banding," kata Riza.

Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan PTUN terkait banjir akibat meluapnya Kali Mampang. Ketidakcermatan majelis hakim dalam putusan tersebut menjadi pertimbangan dasar Pemprov DKI mengajukan permohonan banding.

"Terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu di-'review' dalam proses banding," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah, Rabu.

Majelis hakim dinilai tidak cermat dalam melihat dokumen-dokumen yang telah disampaikan Pemprov DKI atas pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan.

"Dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: