Persetujuan tersebut melalui proses panjang, yang salah satunya memperoleh pertimbangan dari Kemenkeu dan telah dilakukan verifikasi.
Untuk daerah yang telah melaporkan secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan, kata dia, proses persetujuannya telah selesai diberikan.
“Jadi yang diberikan persetujuan adalah daerah-daerah yang memenuhi persyaratan dan sudah lengkap. Yang belum lengkap tentu akan diminta kelengkapannya,” tandas Fatoni.