Laporan Ceramah 'Wayang Haram' Ustaz Khalid Basalamah Naik Lidik, Bareskrim Klarifikasi Sandy Tumiwa

Laporan Ceramah 'Wayang Haram' Ustaz Khalid Basalamah Naik Lidik, Bareskrim Klarifikasi Sandy Tumiwa

Penyelidik Bareskrim Polri meminta keterangan Sandy Tumiwa atas laporan yang dilayangkan terhadap Ustaz Khalid Basalamah terkait ceramah 'wayang haram', Rabu, 9 Maret 2022.-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bareskrim Polri memanggil artis Sandy Tumiwa, Rabu, 9 Maret 2022. Ia bakal dimintai klarifikasi terkait laporan yang disampaikannya terhadap Ustaz Khalid Basalamah soal ceramah 'wayang haram'.

“Terkait dengan laporan dari Sandy Tumiwa, dapat disampaikan bahwa sampai saat ini kasus sudah dalam penyelidikan, dan rencananya pada hari Rabu Sandy Tumiwa akan datang ke penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 9 Maret 2022.

Gatot menjelaskan permintaan keterangan terhadap Sandy Tumiwa dalam bentuk interviu berita acara wawancara sebagai pelapor.

(BACA JUGA:Gus Umar Sebut Pebisnis Antigen Sebentar Lagi Gulung Tikar, Warganet: Ngomongin Keluarga JK Gus?)

Kasus yang dilaporkan Sandy Tumiwa ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

"Penyelidikan oleh Pidum (pidana umum)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, artis Sandy Tumiwa (ST) melaporkan Ustaz Khalid Basalamah (KH) ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang wayang.

(BACA JUGA:Viral Pernikahan Beda Agama di Gereja, Kemenag Pastikan Tidak Tercatat di KUA)

Laporam tersebut tercatat dengan nomor polisi LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022.

Laporan tersebut terkait dengan peristiwa tindak pidana ujaran kebencian dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 156 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sandy Tumiwa yang mengatas namanya dirinya sebagai artis dan Ketua DPP Humas Satya Kita Pancasila melaporkan Ustaz Khalid Basalamah terkait dengan ceramahnya yang menyinggung soal wayang.

(BACA JUGA:Kemarin Lapor Ustaz Khalid, Kini Sandy Tumiwa dan Istri Dikabarkan Pisah Ranjang)

Sandy menilai ceramah Ustaz Khalid Basalamah menghina budaya, yakni tentang memusnahkan atribut pewayangan tidak bisa ditoleransi. Hal ini berdampak pada generasi muda Indonesia yang seharusnya budaya dilindungi dan dilestarikan.

Video ceramah Ustaz Khalid Basalamah tersebut diunggah sekitar 4 tahun lalu. Menuai protes dari kalangan pedalang dan komunitas pelestari budaya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: