Viral Pernikahan Beda Agama di Gereja, Kemenag Pastikan Tidak Tercatat di KUA

Viral Pernikahan Beda Agama di Gereja, Kemenag Pastikan Tidak Tercatat di KUA

Pria Kristen dan wanita Muslim menikah dan menggelar pemberkatan di Gereja. -Facebook Ahmad Nurcholish-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi memastikan pernikahan beda agama yang viral di media sosial tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama dan viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut dalam keterangan tertulis, Rabu 9 Maret 2022

Zainut mengatakan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

(BACA JUGA:Penganut Non Muslim Koar-koar Tuding Omongan Yaqut Menyesatkan, Chusnul: Semoga Banser Tak Biarkan Orang ini!)

Dalam pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Pasal ini pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 2014 dan sudah keluar putusan yang menolak judicial review tersebut.

"Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku," kata dia.

Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada hukum agama yang mengatur tentang perkawinan. Sebab, bagi dia, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak bisa dipisah dari konteks agama.

"Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama," kata dia.

(BACA JUGA:Gus Umar Sebut Pebisnis Antigen Sebentar Lagi Gulung Tikar, Warganet: Ngomongin Keluarga JK Gus?)

Sebelumnya, beredar sebuah video kompilasi foto media sosial tentang pernikahan beda agama yang diduga berlangsung di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam video kompilasi potongan foto tersebut memperlihatkan mempelai wanita menggunakan jilbab, sementara pihak pria menggunakan setelan jas hitam. Di video tersebut diberikan keterangan bahwa akad dilaksanakan di sebuah hotel, sementara pemberkatan dilakukan di gereja.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: antara