Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Kaltim Serahkan Santunan Pejalan Kaki Tertabrak Mobil diu Penajam

Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Kaltim Serahkan Santunan Pejalan Kaki Tertabrak Mobil diu Penajam

Jasa Raharja Kaltim beri santunan kepada ahli waris korban kecelakaan meninggal dunia di Penajam senilai Rp50 juta-Humas Jasa Raharja-

BALIKPAPAN, FIN.CO.ID - Kurang dari 24 jam setelah Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Kalimantan Timur menyerahkan dana santunan kepada ahli waris korban. Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin, 7 Maret 2022 jam 11.00 WITA dengan TKP di Jalan Negara KM. 40 Rt.013 Desa Tengin Baru, Kec. Sepaku, Kab. Penajam Paser Utara.

Kecelakaan itu mengakibatkan 1 korban meninggal dunia, yaitu seorang pejalan kaki  atas nama Achmad Fachri Hamzah (Lk) usia 14 tahun dengan alamat Jalan Dr. Sutomo Tengin Baru Rt. 20 Kel. Tengin Baru Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara.

Kecelakaan bermula ketika mobil dengan nomor polisi KT-1960-ZN melaju di jalan Negara KM. 40 Sepaku diduga supir kurang konsentrasi pada pandangan didepannya dan tidak bisa menguasai laju kendaraannya dan kendaraan yang tidak dapat dikendalikan tersebut menabrak seorang pejalan kaki yang sedang menyebrang di depan sekolah.

(BACA JUGA:Jasa Raharja Jateng Salurkan Santunan Korban Kecelakaan Karangsari Purbalingga)

Petugas Jasa Raharja Penajam Paser Utara, Michael P. Napitupulu, langsung bergerak cepat dalam memproses dan menyerahkan dana santunan kepada Ahli Waris Sah Korban, yaitu diberikan kepada orang tua Korban atas nama Kasmawati Mahmud, yang beralamatkan di Jalan Dr. Sutomo Tengin Baru Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara.

Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Eva Yuliasta, menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga korban diterima di tempat terbaik disisi-Nya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan, kesabaran, dan kekuatan.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan langsung pada hari Selasa, 08 Maret 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban kurang dari 24 jam," jelas Eva dalam keterangannya, Rabu 9 Maret 2022.

(BACA JUGA:Jasa Raharja Bali Turun Ke Jalan dalam Rangka Operasi Keselamatan Agung 2022)

“Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan pada saat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor di Kantor Samsat," sambung Eva.

“Jasa Raharja tetap memberikan pelayanan terbaik dalam memberikan hak santunan dengan cepat dan tepat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas walaupun kondisi saat ini masih dilanda pandemi dimana petugas Jasa Raharja tetap melaksanakan prokes secara ketat dalam melaksanakan tugas di lapangan," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menghimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, mengutamakan keselamatan, dan menaati rambu lalu lintas serta menaati jadwal pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: