Jasa Raharja Jateng Salurkan Santunan Korban Kecelakaan Karangsari Purbalingga

Jasa Raharja Jateng Salurkan Santunan Korban Kecelakaan Karangsari Purbalingga

Jasa Raharja Jateng Salurkan Santunan Korban Kecelakaan Karangsari Purbalingga-Humas Jasa Raharja-

PURBALINGGA, FIN.CO.ID - PT Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto telah menyerahkan santunan kepada korban Kecelakaan yang terjadi di Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga pada Hari Jumat, 4 Maret 2022 pukul 17.50 WIB. 

Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor dan mobil kendaraan dinas Pos Lantas Bobotsari. Akibat dari kejadian tersebut, pengendara sepeda motor yang bernama Tuswanto (24) warga Desa Baleraksa RT.1/RW.5, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga mengalami luka-luka. 

Korban akhirnya meninggal dunia pada hari Minggu 6 Maret 2022 setelah mendapatkan perawatan di RS Siaga Medika Purbalingga.  

(BACA JUGA:Gerai Samsat ITC Cempaka Mas, Sudah Dapat Melayani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor)

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto R Harry Prabowo mengucapkan Turut Berduka Cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga.

Dia mengatakan, santunan korban meninggal dunia sudah dibayarkan oleh Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto kepada pihak keluarga korban melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada Selasa, 8 Maret 2022.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban tidak memiliki alhiwaris  dan sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, santunan yang diberikan berupa biaya penguburan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp4 juta.

(BACA JUGA:Jasa Raharja Bali Turun Ke Jalan dalam Rangka Operasi Keselamatan Agung 2022)

"Hal ini sebagai  wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun  Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat," ujar Harry lewat keterangannya.

Sementara itu, Jasa Raharja telah menjamin biaya perawatan korban di Rumah Sakit Siaga Medika Purbalingga dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta, dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500 ribu.

Kronologis Kejadian:

Semula sepeda motor Yamaha Vixion melaju dari arah Selatan ke Utara dengan kecepatan tinggi, sesampainya di TKP dengan kondisi jalan turunan dan permukaan jalan basah, secara tiba-tiba sepeda motor tersebut oleng kemudian tergelincir. 

Di saat bersamaan, dari arah utara melintas kendaraan Dinas Strada No.Pol.: 1602-33. Pengendara sepeda motor itu masuk ke kolong mobil Strada dan sepeda motor posisi di sebelah kiri lajur dari arah selatan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: