Terkini

Pilihan


Tabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis

Tabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis

Tangkapan layar kecelakaan dua sejoli, Handi dan Salsabila, di kawasan Nagreg, Jawa Barat. Kolonel Infanteri Priyanto yang menjadi terdakwa dalam kasus itu didakwa dengan pasal berlapis.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto didakwa pasal berlapis karena diduga telah membunuh dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, bernama Handi dan Salsabila.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana yang dibuka oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022.

Usai sidang, Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihaknya akan membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP.

(BACA JUGA:Terekam Video Warga, Diduga Inilah Penabrak Pasangan Kekasih di Nagreg)

"Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti itu setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama," katanya di Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022.

Oditur Militer, yang merupakan penuntut umum di persidangan militer, mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

(BACA JUGA:Kisah Pilu Salsabila, Korban Kecelakaan Nagreg yang Dibuang ke Sungai)

Selanjutnya, Pasal 338 KUHP juga mengatur terkait pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman delapan hingga sembilan tahun penjara.

Terakhir, Pasal 181 KUHP terkait pidana menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal sembilan bulan.

(BACA JUGA:Ditabrak di kawasan Nagreg Jasadnya Ditemukan di Banyumas, Polisi Dapatkan Ciri Pelaku)

Kolonel Priyanto mengikuti sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta seorang diri, sementara dua pelaku lainnya, yaitu Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) A Sholeh, menjalani persidangan di dua pengadilan yang berbeda.

Persidangan terhadap tiga prajurit TNI, yang menjadi pelaku pembunuhan dua remaja di Nagreg pada 8 Desember 2021 itu, digelar terpisah karena berkas perkaranya berbeda.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: antara