Tabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis

fin.co.id - 08/03/2022, 16:21 WIB

Tabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis

Tangkapan layar kecelakaan dua sejoli, Handi dan Salsabila, di kawasan Nagreg, Jawa Barat. Kolonel Infanteri Priyanto yang menjadi terdakwa dalam kasus itu didakwa dengan pasal berlapis.

(BACA JUGA: Terungkap, Penabrak Sejoli di Nagreg yang Mayatnya Dibuang di Banyumas, Diduga Anggota TNI AD)

Oditur Militer Kolonel Wirdel kepada media mengatakan sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada pekan depan.

"Minggu depan itu kami akan membagi pemeriksaan saksi, karena saksinya ada 19 orang. Barangkali, kami akan panggil dulu enam atau tujuh orang saksi, terutama dua kopral itu, dan yang ada di tempat kecelakaan," ujarnya.

Selain itu, Oditur Militer juga berencana menghadirkan dokter, yang melakukan otopsi dan visum terhadap dua jenazah korban, sebagai saksi ahli di persidangan.

Admin
Penulis