Tabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis
Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto didakwa pasal berlapis atas kasus kecelakaan dua sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg.
(BACA JUGA:Terungkap, Penabrak Sejoli di Nagreg yang Mayatnya Dibuang di Banyumas, Diduga Anggota TNI AD)
Oditur Militer Kolonel Wirdel kepada media mengatakan sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada pekan depan.
"Minggu depan itu kami akan membagi pemeriksaan saksi, karena saksinya ada 19 orang. Barangkali, kami akan panggil dulu enam atau tujuh orang saksi, terutama dua kopral itu, dan yang ada di tempat kecelakaan," ujarnya.
Selain itu, Oditur Militer juga berencana menghadirkan dokter, yang melakukan otopsi dan visum terhadap dua jenazah korban, sebagai saksi ahli di persidangan.