Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Dipanggil KPK, Bakal Diperiksa dalam Kasus Apa?

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Dipanggil KPK, Bakal Diperiksa dalam Kasus Apa?

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi NasDem di DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, Selasa, 8 Maret 2022.

Keponakan Ketua Umum NasDem Surya Paloh itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta atas nama saksi Wibi Andrino, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2019-2024," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 8 Maret 2022.

(BACA JUGA:Bupati Kuansing Andi Putra Segera Diadili, Berkas Perkaranya Sudah Dilimpahkan KPK ke Pengadilan)

Puput dan Hasan diketahui merupakan kader Partai NasDem sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya telah diberhentikan sebagai kader NasDem setelah dijerat oleh KPK.

Diketahui, Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu, 29 Agustus 2021.

Ia diamankan tim satuan tugas KPK bersama suaminya selaku Anggota DPR nonaktif dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin.

(BACA JUGA:Digugat 2 Eks Pegawai ke PTUN, KPK Melawan, Bakal Siapkan Hal Ini)

KPK kemudian menetapkan keduanya bersama 20 pihak lain sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan kades di Pemkab Probolinggo. Puput diduga mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar.

Belakangan kasus tersebut dikembangkan KPK setelah menemukan adanya bukti yang cukup. Puput dan Hasan diduga turut menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan suap tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: