Terkini

Pilihan


Bupati Kuansing Andi Putra Segera Diadili, Berkas Perkaranya Sudah Dilimpahkan KPK ke Pengadilan

Bupati Kuansing Andi Putra Segera Diadili, Berkas Perkaranya Sudah Dilimpahkan KPK ke Pengadilan

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 

Orang nomor satu di Kuansing tersebut bakal segera diadili dalam kasus dugaan suap izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

"Jaksa Yoga Pratomo dan Meyer Volmar S  telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Andi Putra ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 7 Maret 2022.

(BACA JUGA:Ditangkap KPK, Bupati Kuansing Andi Putra Punya Harta Segini)

Seiring pelimpahan tersebut, penahanan Andi Putra telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Namun, saat ini yang bersangkutan masih dititipkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," tukas Ali.

Adapun Tim Jaksa KPK menyiapkan dua dakwaan terhadap Andi Putra. Pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(BACA JUGA:OTT di Riau, KPK Tangkap Bupati Kuansing Andi Putra)

KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

(BACA JUGA:Amankan Barbuk Uang-iPhone, Begini Kronologi Tangkap Tangan Bupati Kuansing)

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: