Aturan Baru, Perjalanan Domestik Darat, Laut dan Udara Tak Perlu Antigen/PCR

Aturan Baru, Perjalanan Domestik Darat, Laut dan Udara Tak Perlu Antigen/PCR

Luhut Binsar [email protected]

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah melonggarkan syarat pelaku perjalanan domestik. Pelaku perjalanan darat, laut, dan udara di dalam negeri yang sudah menerima vaksin corona dosis lengkap, kini tak perlu lagi melakukan tes Antigen maupun PCR. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat. 

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, udara yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo secara daring, Senin, 7 Maret 2022.

(BACA JUGA:Cegah Peredaran Obat dan Makanan Ilegal, Bea Cukai Sinergi dengan Badan POM)

Selain itu, kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan peduli lindungi, dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut,  level 4: 25 persen, level 3: 50 persen, level 2: 75 persen dan level 1: 100  persen. 

Selain itu, melalui rapat terbatas yang dilaksanakan bersama Presiden RI Joko Widodo hari ini, diputuskan adanya uji coba PPLN tanpa karantina yang akan diberlakukan di Bali pada 7 Maret ini. Namun dengan beberapa persyaratan, sebagai berikut :

1. PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster.

3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.

5. PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.

6. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa ujicoba menerapkan Protokol Kesehatan yang Ketat Sesuai Standar G20.

7. Penerapan Visa on Arrival untuk 23 Negara: Negara ASEAN, Australia, AS, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, UAE.

8. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi di berbagai tempat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: