Abu Janda Sebut Najis Anjing Tak Haram: Haram Itu Najis yang Keluar dari Mulut Pendakwah Obral Ayat!

Abu Janda Sebut Najis Anjing Tak Haram: Haram Itu Najis yang Keluar dari Mulut Pendakwah Obral Ayat!

Permadi Arya sebut anjing tak haram--Instagram/@permadiaktivis2

JAKARTA, FIN.CO.ID - Permadi Arya atau biasa disapa Abu Janda baru-baru ini membuat heboh warganet.

Pasalnya ia terlihat unggah video bermain dengan anjing di akun Instagram-nya, pada 6 maret 2022.

Dalam video, ia terlihat sangat asyik bermain dengan anjing tersebut.

Bersamaan dengan unggahan itu, Abu Janda juga terlihat menuliskan keterangan terkait hukum anjing dalam Islam.

(BACA JUGA:Luhut Bilang PPKM di Jabodetabek Turun ke Level 2, Asyik!)

(BACA JUGA:Kabar Baik! Arab Saudi Akhirnya Buka Pintu untuk Jamaah Haji 2022 dari Seluruh Dunia, Begini Penjelasannya)

"Saya seorang Muslim taat, saya sholat 5 waktu + sunnah gak ketinggalan, tahajud, duha, dll," ujar akun permadiaktivis2

"Tapi saya CINTA anjing (dog lover). karena saya paham ilmu islam, najis anjing tidak haram mudah dibersihkan," sambungnya.

Lantas dengan tegas, Abu Janda menyebut jika haram itu adalah najis yang keluar dari para pendakwah yang obral ayat.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Permadi Arya (@permadiaktivis2)

(BACA JUGA:Sidang Perdana Adam Deni Ditunda, Alasannya Berkas Kuasa Hukum Belum Lengkap)

(BACA JUGA:BRI Tegaskan Penguatan Prinsip ESG Selaras dengan Strategi Korporasi)

"Justru yang haram itu najis yang keluar dari mulut pendakwah yang obral ayat sambil hasut permusuhan ke negara & aparat.. kan bangsad," tulisnya.

Bersamaan dengan itu, banyak warganet yang lantas berikan komentar beragam.

"Dog is true human partner forever... Bahkan dia jauh lebih memahami perasaan kita karena mereka sangat tulus kepada kita bahkan dibandingkan dengan sesama manusia... Terima kasih sudah share ini kepada semua..." @dananjayaoka

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Aulia Nur Arham

Tentang Penulis

Sumber: