Pengakuan Mengejutkan AKBP M yang Gagahi ART Berusia 13 Tahun, Begini Katanya

Pengakuan Mengejutkan AKBP M yang Gagahi ART Berusia 13 Tahun, Begini Katanya

ilustrasi polisi-dok-net

MAKASSAR, FIN.CO.ID - Anggota Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan AKBP M membuat pengakuan mengejutkan.

AKBP M kini telah diamankan dan dimutasi ke Pamen Yanma Polda Sulsel.

Dalam pengakuannya saat diperiksa AKBP M hanya mengatakan menyesal atas perbuatannya. 

(BACA JUGA:Gagahi ART Usia 13 Tahun Berkali-kali, Kapolda Sulsel Pecat AKBP M dari Jabatannya)

AKBP M dilaporkan dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Oleh Polda Sulsel sendiri, AKBP M sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat 4 Maret 2022. 

Selama diperiksa di hadapan penyidik, AKBP M mengaku, sangat menyesali perbuatan dugaan asusilanya itu.

(BACA JUGA:ART 13 Tahun yang Dijadikan Pelampiasan Nafsu Polisi Berpangkat AKBP Akhirnya Lapor Polisi)

“Ya, menyesali dan mengakui,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana melalui pesan singkat, Sabtu 5 Maret 2022.

AKBP M diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap asisten rumah tangganya yang berusia 13 tahun di rumahnya di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho membenarkan penetapan status hukum oknum polisi yang pernah bertugas di Polairud Polda Sulsel itu.

“Sudah gelar perkara dan sudah tersangka,” katanya, Jumat 4 Maret 2022.

Pihaknya akan memproses AKBP M sesuai pelanggaran yang ia lakukan, yakni kode etik dan pidana. Saat ini juga Perwira Menengah (Pamen) Polri itu dicopot dari jabatannya.

Yakni dari Direktorat Polairud Polda Sulsel ke Pamen Yanma Polda Sulsel. Dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan membenarkan itu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: