Minyak Goreng Langka, Polri Belum Temukan Unsur Pidana: Kalau Masyarakat Punya Informasi, Laporkan

Minyak Goreng Langka, Polri Belum Temukan Unsur Pidana: Kalau Masyarakat Punya Informasi, Laporkan

Ilustrasi minyak goreng bersubsidi dari pemerintah-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Satgas Pangan Polri hingga kini mengaku belum menemukan tindak pidana praktik kartel, penimbunan, maupun permainan harga minyak goreng.

Ketua Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika mengatakan, kelangkaan minyak goreng di beberapa wilayah disebabkan adanya penyesuaian pola kegiatan para pelaku usaha dengan kebijakan Pemerintah dalam rangka menstabilkan harga komoditi tersebut.

"Sejauh ini belum ditemukan adanya kartel. Bila masyarakat memiliki informasi praktik-praktik kartel, permainan harga, maupun penimbunan, baik yang dilakukan oleh pelaku usaha, distributor maupun oknum tertentu, maka segera informasikan kepada Satgas Pangan Polri untuk segera kami tindaklanjuti," kata Helmy di Jakarta, Jumat, 4 Maret 2022.

(BACA JUGA:Minyak Goreng Langka dan Mahal, Puan: Katanya Ada Panic Buying, Apakah Betul Karena Itu?)

Dia menjelaskan, Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan minyak goreng di seluruh wilayah Indonesia, antara lain di Makassar, Medan, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Lebak, dan Serang.

Dari pengawasan itu, lanjutnya, ditemukan pelaku usaha yang menahan penjualan stok minyak goreng, karena sebelumnya membeli dengan harga lama lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) dari Pemerintah.

"Terhadap temuan ini, Polri mendorong untuk segera didistribusikan sesuai mekanisme pasar," tukasnya.

(BACA JUGA:Ambrol! Truk Pengangkut Minyak Goreng Kecelakaan di Tol Cipali, Netizen: Awas Dijarah)

Dia juga mengatakan sudah ada kebijakan pengembalian produk atau return terhadap pedagang yang membeli minyak sebelum penerapan HET. Selisih harga lama dan HET terhadap minyak goreng yang dibeli pedagang itu akan dibayar oleh Pemerintah.

Polri mengimbau kepada seluruh produsen dan distributor minyak goreng untuk segera mendistribusikan barang tersebut. Polri juga meminta para pelaku usaha untuk tidak menahan atau menimbun stok minyak goreng serta mengurangi alokasi distribusi produk.

Satgas Pangan Polri, lanjutnya, selalu mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait untuk mengantisipasi lonjakan harga dan mengawal ketersediaan bahan pokok.

(BACA JUGA:Jual 26 Ton Minyak Goreng di atas Harga Normal, 8 Orang Ini Digelandang ke Polres Jaksel)

Polri juga melakukan deteksi dini terkait gejolak permasalahan mulai dari tingkat bawah, baik produsen, petani, pedagang, distributor, importir, maupun konsumen, sehingga bisa dikoordinasikan dengan pihak berwenang untuk mencari solusi terbaik, khususnya menjelang puasa dan lebaran.

Kemudian, Polri juga turut serta turun ke lapangan bersama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, serta Badan Pangan Nasional untuk mengecek dan mengidentifikasi permasalahan yang ada.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: antara