Jual 26 Ton Minyak Goreng di atas Harga Normal, 8 Orang Ini Digelandang ke Polres Jaksel

Jual 26 Ton Minyak Goreng di atas Harga Normal, 8 Orang Ini Digelandang ke Polres Jaksel

Minyak Goreng/Ilustrasi--youtube

JAKARTA,FIN.CO.ID - Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan sedikitnya 8 orang yang diduga terlibat menjual 26 ton minyak goreng di atas harga eceran tetinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Kami mengamankan delapan orang yang saat ini statusnya sedang kami lakukan pemeriksaan saksi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Sabtu, 26 Februari 2022.

Penyidik Kepolisian sedang menggali keterangan terkait peran kedelapan orang tersebut dan ada atau tidaknya tindak pidana dalam praktik penjualan minyak goreng tersebut.

(BACA JUGA:Jokowi Sebut Perang Menyengsarakan Manusia, Warganet Nyindir: Rakyatmu Ngantre Minyak Goreng!)

"Kami kemudian mengamankan adanya minyak goreng yang kami duga mereka memang akan mendistribusikan, tapi dengan harga di atas harga eceran tertinggi," ujarnya.

Budhi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal ketika Polres Metro Jakarta Selatan menerima informasi terkait dugaan penjualan minyak goreng yang tidak semestinya.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dan pada Jumat 25 Februari 2022, ditemukan sebuah gudang penyimpanan minyak goreng di Daan Mogot, Tangerang, dan dua truk pengangkut dengan total temuan sebanyak 26 ton minyak goreng.

(BACA JUGA:Beredar Minyak Goreng Palsu, Gunakan Air Cucian Mobil dan Diberi Pewarna Makanan)

Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa mereka diduga menjual minyak goreng dengan harga Rp17 ribu, meski harga beli dari produsen hanya Rp12.500.

Budhi kemudian menjelaskan pelanggar yang ditemukan polisi dalam temuan ini adalah menjual di atas harga eceran tertinggi dan karena sanksinya bersifat administratif, maka pihak Polres Jakarta Selatan akan menyerahkan pemberian sanksinya kepada instansi terkait.

"Kalau mengacu ke Permendag Nomor 6 Tahun 2022, ya itu ancamannya bersifat sanksi administratif, tentunya nanti akan kita serahkan ke instansi berwenang untuk memberikan sanksi administratif," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: