Terkini

Pilihan


KPK Tahan Penyuap Eks Bupati Buru Selatan, Bakal Dikurung Selama 20 Hari ke Depan

KPK Tahan Penyuap Eks Bupati Buru Selatan, Bakal Dikurung Selama 20 Hari ke Depan

KPK menahan direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Buru Selatan.-Rizky Agustian-FIN.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju, Rabu, 2 Maret 2022. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tahun 2011 sampai dengan 2016. 

"Untuk merampungkan berkas perkara penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama dimulai 2 Maret 2022 sampai dengan 21 Maret 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.

Dalam kasus ini KPK juga telah menjerat mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa dan orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman. Keduanya telah ditahan oleh KPK beberapa waktu lalu. 

(BACA JUGA:KPK Tetapkan Eks Bupati Buru Selatan Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang)

Dalam konstruksi perkara, Karyoto membeberkan Pemkab Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2015. Salah satunya, pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar.

Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga secara sepihak memerintahkan pejabat Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik tersangka Ivana sebagai pemenang proyek, walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

"Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Tsk IK (Ivana Kwelju) diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) melalui rekening bank milik tersangka JRK (Johny Rynhard Kasman) yang adalah orang kepercayaan tersangka TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman “DAK tambahan APBNP bursel”," papar Karyoto.

(BACA JUGA:KPK Sebut Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Diduga Terima Fee Rp10 Miliar )

Selanjutnya sekitar Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT Vidi Citra Kencana sebagai pemenang lelang. 

Pada bulan yang sama, Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop. 

Kemudian pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali mentransfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/ DAK TAMBAHAN” ke rekening bank Johny.

(BACA JUGA:Geledah Rumah Eks Bupati Buru Selatan, KPK Amankan Mobil dan Dokumen Aliran Uang)

Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas. Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana melalui Johny diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tagop.

"KPK saat ini masih akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan tersangka IK untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan," kata Karyoto.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: