Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar di Tiga Daerah

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar di Tiga Daerah

Bea Cukai melaksanakan operasi pasar terhadap peredaran rokok ilegal di tiga wilayah-Bea Cukai-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kampanye Gempur Rokok Ilegal terus dijalankan Bea Cukai secara masif di berbagai daerah pengawasan. Lewat kegiatan pengawasan diantaranya operasi pasar, Bea Cukai berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. 

Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan salah satu bentuk implementasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan kegiatan pengawasan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi, Bea Cukai Sabang, dan Bea Cukai Teluk Bayur. 

(BACA JUGA:Lewat Radio, Bea Cukai Tekankan Ketentuan Pabean Ini ke Masyarakat)

“Operasi pasar merupakan langkah Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal dan jadi cara juga untuk menginformasikan kepada penjual eceran terkait larangan peredaran rokok ilegal,” ungkap Hatta di Jakarta, Rabu 2 Maret 2022. 

Di Bekasi, petugas Bea Cukai bekerja sama Pemda Bekasi dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat melaksanakan operasi gempur rokok ilegal. Selain melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal, petugas gabungan juga memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha untuk tidak menjual barang kena cukai ilegal. 

Operasi serupa juga dijalankan di Sabang, Bea Cukai turut menggandeng Satpol PP Kota Sabang melakukan inspeksi ke beberapa penjual rokok eceran di kota Sabang.

(BACA JUGA:Bea Cukai Rangkul Pemda dan Pelaku Usaha Tangkal Peredaran Rokok dan Miras Ilegal )

Sementara itu, di Teluk Bayur petugas berhasil mengamankan sejumlah rokok ilegal dari operasi pasar yang dilaksanakan pada pertengahan Februari 2022 di Kabupaten Solok, Sumatera Barat. 

Dari hasil operasi pasar tersebut, didapatkan barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 32.744 batang yang terdiri dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang ditaksir mencapai Rp37.238.160,00 dengan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp23.043.263,00.

Hatta menambahkan bahwa Bea Cukai juga meminta peran aktif masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

(BACA JUGA:Bea Cukai dan Itjen Kemenkeu Serah Terimakan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Integritas Oknum Pegawai ke Kejati Banten) 

“Masyarakat dapat menghubungi pusat kontak layanan Bea Cukai di 1500225 atau dengan menghubungi kantor Bea Cukai terdekat dalam hal menemukan tindakan pelanggaran seperti peredaran rokok ilegal,” pungkas Hatta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: