Lewat Radio, Bea Cukai Tekankan Ketentuan Pabean Ini ke Masyarakat

Lewat Radio, Bea Cukai Tekankan Ketentuan Pabean Ini ke Masyarakat

--

JAKARTA, FIN.CO.ID – Bea Cukai secara kontinu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan barang kiriman, registrasi international mobile equipment identity (IMEI) perangkat komunikasi, dan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

Kali ini upaya ini dilakukan Bea Cukai dengan memanfaatkan berbagai media seperti radio dan media sosial di beberapa daerah.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa masyarakat masih kurang memahami ketentuan barang kiriman dari luar negeri dan alur registrasi IMEI perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) yang belum terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

(BACA JUGA:Bea Cukai Rangkul Pemda dan Pelaku Usaha Tangkal Peredaran Rokok dan Miras Ilegal )

Selain itu, masih marak ditemukan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang meminta sejumlah uang ke masyarakat.

“Melalui radio dan berbagai media sosial ini, kami harap menjadi langkah efektif untuk memayarakatkan berbagai ketentuan tersebut,” tegasnya.

Melalui siaran radio, Bea Cukai melakukan sosialisasi terkat ketentuan barang kiriman dan registrasi IMEI pada perangkat HKT dari luar negeri di 2 wilayah berbeda.

(BACA JUGA:Hobi Makan Cemilan Manis? Waspada Bisa Sebabkan Penyakit Jantung, Ini 4 Makanan Lain yang Harus Dibatasi)

Kegiatan tersebut dilakukan antara lain oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Kanal BC Radio, pada Rabu (23/02), dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara bersama 105 Kiss FM Medan, pada Jumat (25/02).

Hatta menjelaskan bahwa registrasi IMEI didasari oleh Peraturan Menkominfo nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI, dan lebih lanjut diatur dalam Perdirjen Bea Cukai nomor 13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI.

Pada praktiknya, Hatta menambahkan bahwa registrasi IMEI tetap mengacu pada mekanisme impor, apabila impor melalui barang bawaan penumpang, maka mengacu pada PMK nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, sedangkan untuk mekanisme barang kiriman mengacu pada PMK nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

Kemudian Bea Cukai Kediri kembali melakukan sosialisasi dalam bentuk talkshow radio bersama Radio Krisna FM Nganjuk, (21/2).

Kegiatan serupa sebelumnya juga dilaksnakan bersama Radio Tas FM Kediri pada hari Jumat, (18/2).

Tema yang dibahas dalam rangkaian talkshow kali ini terkait penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: