Polda Metro Gelar Razia Kendaraan Mulai 1 Maret, Target Operasinya Cek di Sini

Polda Metro Gelar Razia Kendaraan Mulai 1 Maret, Target Operasinya Cek di Sini

Anggota Bidpropam dan Ditlantas Polda Jambi menggelar operasi penegakan disiplin -dok-jambi-independent.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mulai 1 Maret 2022, Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya. 

Operasi akan dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Operasi Keselamatan Jaya akan digelar selama 14 hari penuh dan berakhir pada 14 Maret 2022.

Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam "Operasi Keselamatan Jaya 2022"

(BACA JUGA:Polisi Bakal Razia Kelompok Siswa yang Konvoi Pasca UNBK)

Berikut tujuh sasaran Operasi Keselamatan Jaya yaitu:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler.

Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

Pelanggaran Pasal 281 UU LLAJ, diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta

3. Berboncengan lebih dari satu orang

Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9),  diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran pasal tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: