Nasional

Ratusan Daerah Naik Level, Cilegon, Sukabumi, Salatiga Jadi Level 4

fin.co.id - 01/03/2022, 15:32 WIB

Ilustrasi sistem filterisasi yang diterapkan Polda Metro Jaya di 13 ruas jalan di Jakarta untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas seperti tawuran hingga sahur on the road.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kemendagri memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali yang berlaku mulai 1 sampai 7 Maret 2022.

Jumlah daerah yang berada pada PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali bertambah. 

"Terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah," ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa, 1 Maret 2022.

(BACA JUGA: Makan Ini saat Flu untuk Percepat Kesembuhan)

Adapun ketujuh kota tersebut, yakni Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, dan Madiun. 

Selain itu, peningkatan juga terjadi pada daerah yang ditetapkan dari Level 2 menjadi Level 3, yang awalnya 99 daerah kini menjadi 108 daerah.

Sedangkan untuk daerah pada PPKM Level 3 yang turun menjadi Level 2 terjadi dari 25 daerah menjadi tinggal 13 daerah. 

(BACA JUGA: Anda Sering Menatap Layar Gadget Berlama-lama? Waspadai 4 Bahayanya Bagi Mata)

Meski begitu, Safrizal mengatakan masih belum ada daerah yang ditetapkan menjadi Level 1.

Sementara untuk wilayah luar Jawa-Bali, Safrizal menyebut terjadi peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 dari 118 daerah menjadi 320 daerah. 

Sedangkan jumlah daerah pada PPKM Level 2 dari 205 daerah menjadi 63 daerah, dan Level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah.

Adapun aturan untuk luar wilayah Jawa-Bali diatur melalui Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022. 

Penetapan ini berlaku mulai 1 sampai 14 Maret 2022.

Safrizal menjelaskan, alasan adanya perubahan status PPKM tersebut, yakni karena mempertimbangkan tingkat vaksinasi di setiap daerah. 

Jika tingkat vaksinasi sudah di atas 70 persen, artinya daerah tersebut sudah mencapai target yang ditetapkan.

Admin
Penulis
-->