![](https://fin.co.id/assets/img/banner19.png)
Safrizal memastikan, aturan dalam masa perpanjangan PPKM kali ini tidak ada yang berubah.
Masyarakat tetap diminta menunjukkan bukti vaksinasi untuk beraktivitas di tempat umum.
Selain itu, per 1 Maret 2022, pemerintah mulai memberlakukan uji coba pembebasan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Bali.
Hal ini bertujuan untuk mendorong aktivitas ekonomi di sentra wisata tersebut.
"Tapi kewaspadaan dan kehati-hatian seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat secara luas harus terus dikedepankan," kata Safrizal.