Terkini

Pilihan


Bareskrim Bakal Hentikan Kasus Nurhayati Si Pelapor Dugaan Korupsi yang Jadi Tersangka

Bareskrim Bakal Hentikan Kasus Nurhayati Si Pelapor Dugaan Korupsi yang Jadi Tersangka

Ilustrasi Bareskrim Polri.-tribratanews-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polri berencana menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

Gelar perkara yang berlangsung, Jumat, 25 Februari 2022, menunjukkan penyidik Polres Cirebon tak memiliki cukup bukti dalam penetapan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

“Hasil gelarnya tidak cukup bukti sehingga tahap 2-nya (ke kejaksaan) tidak dilakukan,” kata kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu, 26 Februari 2022.

(BACA JUGA:Nurhayati Si Pelapor Kasus Korupsi Ditetapkan Tersangka, KPK Pelototi Perkaranya: Kami Tunggu Hasil Koordinasi)

Ia menyampaikan Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri, yang ikut mendalami kasus itu, telah merekomendasikan kepada Kapolres Cirebon dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat untuk kembali berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Cirebon.

“Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya sehingga kami bisa (menerbitkan) SP3,” terang Agus.

Ia pun menjelaskan tidak ada unsur kesengajaan pada penetapan Nurhayati sebagai tersangka.

(BACA JUGA:Nurhayati Si Pelapor Korupsi APBDes di Cirebon Ditetapkan Tersangka, KPK Turun Tangan, Mau Lakukan Ini)

Alasannya, jaksa sempat mengembalikan berkas penyidikan (P19) dan meminta adanya pendalaman terhadap Nurhayati terkait dugaan korupsi dana desa di Citemu, Cirebon.

Dalam kesempatan yang sama, Agus pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memviralkan kasus Nurhayati.

“Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri, dan tidak antikritik sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat, ya harus berani mengambil sikap. Hasil gelar (perkara) itulah sikap kami selaku Atasan Penyidik dan Pengawas,” kata Agus Andrianto.

(BACA JUGA:Nurhayati Lapor Dugaan Korupsi Dana Desa Malah Jadi Tersangka, LPSK: Bikin Orang jadi Takut Lapor )

Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.

Oleh karena itu, penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon tersebut menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: