Dosen di Kalimantan yang Gagahi Perempuan ABG, Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Dosen di Kalimantan yang Gagahi Perempuan ABG, Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Ilustrasi - Aksi Rudapaksa--FIN

”Usai pembacaan putusan, terdakwa langsung menyatakan banding dan punya waktu tujuh hari untuk menandatangani surat bandingnya ke pengadilan negeri,” ucap Niken.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: