Dosen di Kalimantan yang Gagahi Perempuan ABG, Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Ilustrasi - Aksi Rudapaksa--FIN
”Usai pembacaan putusan, terdakwa langsung menyatakan banding dan punya waktu tujuh hari untuk menandatangani surat bandingnya ke pengadilan negeri,” ucap Niken.
Sumber: