Korban Kecelakaan Kereta dengan Bus di Tulungagung Diberikan Santunan, Segini Besarannya

Korban Kecelakaan Kereta dengan Bus di Tulungagung Diberikan Santunan, Segini Besarannya

Kecelakaan melibatkan bus dengan kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Minggu sekitar pukul 05.00 WIB.-antaranews-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pasca kecelakaan bus dengan kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Tulungagung Jawa Timur, PT Jasa Raharja memastikan jaminan santunan kepada korban. 

Diketahui, kecelakaan yang melibatkan bus dengan kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Minggu sekitar pukul 05.00 WIB.

"Seluruh korban mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan undang-undang," ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Hervanka Tri Dianto, Minggu, 27 Februari 2022.

(BACA JUGA:Cerita Saksi Mata Kecelakaan Bus Pariwisata Harapan jaya dengan Kereta Rapih Dhoho)

Pihaknya prihatin dan mengucapkan duka cita atas peristiwa kecelakaan bus dengan kereta di Tulungagung tersebut. 

"Keluarga yang ditinggalkan juga diberi kesabaran, untuk para korban luka-luka semoga segera sembuh," ucap dia.

Petugas Jasa Raharja, kata dia, telah meninjau lokasi kecelakaan bus dengan kereta di Tulungagung dan juga mengunjungi rumah sakit untuk mendata korban meninggal dunia serta yang mengalami perawatan intensif.

(BACA JUGA:Ambrol! Truk Pengangkut Minyak Goreng Kecelakaan di Tol Cipali, Netizen: Awas Dijarah)

Hervanka menjelaskan, bahwa seluruh korban dijamin Jasa Raharja sebagaimana undang-undang dan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, luka- luka dan cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Para ahli waris korban yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan bagi korban mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.

"Jasa Raharja juga masih mendata kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing-masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut," katanya.

Jasa Raharja, lanjut dia, telah tergabung dengan Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Finansial Group (IFG) berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, berdasarkan data dari Jasa Raharja bahwa kecelakaan antara Bus Pariwisata PO Harapan Jaya dan Kereta Api Dhoho Penataran mengakibatkan lima korban meninggal dunia, dan 37 lainnya luka-luka.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: